PPATK Blokir Sementara Sejumlah Rekening Bank Terkait Investasi Bodong
Terbaru

PPATK Blokir Sementara Sejumlah Rekening Bank Terkait Investasi Bodong

Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memantau aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi bodong. PPATK menyatakan mempunyai kewenangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga bodong. 

Terkait dengan investasi dalam bentuk trading yang diduga ilegal, seperti robot trading atau binary option, dan melibatkan influencer yang dikenal dengan ‘crazy rich’, PPATK juga telah melakukan pemantauan dan melakukan penghentian sementara transaksi. 

“Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,” ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavanda. (Baca: Ragam Larangan bagi Penyelenggara Jasa Keuangan dalam Transaksi Aset Kripto)

Dia mencontohkan ketidakwajaran profiling seperti dalam waktu singkat dan tanpa diketahui usahanya, seseorang tiba-tiba memiliki harta yang cukup besar, namun tidak sesuai dengan penghasilan profesinya, atau bahkan tidak diketahui profesinya secara jelas.

Jumlah rekening terkait investasi bodong yang telah dilakukan penghentian sementara oleh PPATK adalah sebanyak 77 rekening yang dimiliki oleh 44 pihak yang berada di 48 Penyedia Jasa Keuangan. Jumlah dana yang ada dalam seluruh rekening tersebut sebesar Rp28,24 miliar. Jumlah ini masih terus bergerak karena proses penelusuran masih terus berlangsung. Jumlah di atas berdasarkan penelusuran investasi bodong sejak Januari 2022.

Sementara, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku tindak pidana investasi bodong melalui aplikasi robot trading Viral Blast Global.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebutkan, para pelaku menawarkan investasi bodong robot trading Viral Blast Global yang dalam pelaksanaannya menggunakan skema ponzi atau piramida, beranggotakan 12 ribu orang dengan nilai investasi mencapai Rp1,2 triliun.

“Para pelaku dari PT Trust Global Karya tidak memiliki izin trading menjalani bisnis investasi robot trading dengan nama Viral Blast,” kata Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Total ada empat tersangka dalam perkara ini, tiga tersangka telah ditangkap dan dilakukan penahanan, yakni berinisial RPW, ZHP, dan MU. Ketiganya berperan memberikan presentasi dan meyakinkan calon member (anggota) bahwa tidak akan rugi berinvetasi di Viral Blast karena ada dana proteksi.

Para pelaku telah menjalankan bisnis ilegal nya sejak 2020, selama satu tahun telah memiliki anggota sebanyak 12 ribu orang.

"Modus kejahatan menggunakan skema piramida atau ponzi, di mana hasil kejahatan dinikmati bersama-sama oleh para pengurus Viral Blast dan afiliasi nya,” ucap Whisnu.

Sekadar catatan, Satgas Waspada Investasi (SWI) sejak tahun 2017 sampai dengan Januari 2022 menyatakan telah menghentikan 1.093 investasi ilegal, 3.784 pinjaman online ilegal dan 165 gadai ilegal. Sementara itu total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tahun 2011-2022 sebesar Rp117,5 triliun.

SWI mengimbau masyarakat untuk memastikan aspek 2L pada saat menerima penawaran investasi, yaitu aspek Legal (memastikan legalitas badan hukum dan produk yang ditawarkan) dan aspek Logis (kewajaran imbal hasil yang ditawarkan serta risikonya). Lebih lanjut masyarakat juga diminta untuk memahami bahwa di setiap transaksi keuangan yang dilakukan terdapat manfaat, biaya dan risiko yang menjadi perhatian.

Sehubungan dengan binary option Satgas menyatakan Badan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengatur perdagangan pialang berjangka, sedangkan binary option bukan perdagangan karena tidak ada barang yang diperdagangkan. Terlebih ini bukan instrumen investasi, ini cenderung kepada perjudian.

Beberapa waktu yang lalu SWI juga telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer yang memasarkan aplikasi binary option dan meminta mereka untuk segera menghentikan promosi, menghentikan training, serta menghapus konten yang menawarkan binary option dan trading forex ilegal.

SWI telah menghentikan 634 platform perdagangan berjangka ilegal, termasuk binary option seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, serta platform lain sejenisnya.

Tags:

Berita Terkait