Inul Menang, YKCI Siapkan Gugatan Baru
Berita

Inul Menang, YKCI Siapkan Gugatan Baru

Status tergugat dan turut tergugat tidak boleh disebut ‘para tergugat’.

HRS
Bacaan 2 Menit
Inul Menang, YKCI Siapkan Gugatan Baru
Hukumonline

Langkah Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) untuk memperjuangkan pembayaran royalti dari lokasi karaoke tak berjalan mulus. Hambatan muncul saat YKCI menggugat PT Vita Pratama, pemegang merek dagang Inul Vizta Karaoke.

Gugatan YKCI kandas setelah majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta, Rabu (15/5), menerima eksepsi Vizta Pratama tentang error in persona dan obscuur libel. Eksepsi lain tentang surat kuasa dan kompetensi absolut. Majelis menyatakan gugatan YKCI terhadap Vizta Pratama tidak dapat diterima.

Hotman Paris Hutapea, pengacara Vizta Pratama, mengapresiasi putusan majelis. Ia berpendapat syarat formal dalam suatu gugatan  sangat penting. Pengacara muda perlu memperhatikan persyaratan formal gugatan. Ibaratnya, apabila eksepsi terhadap syarat formal gugatan diterima majelis, itu seperti ‘menang perang di pinggiran kota’.“Ibaratnya sebelum perang sudah menang di pinggiran kota. Dan buat pengacara muda, perhatikan surat gugatan,” ucap Hotman usai persidangan.

Meskipun gugatannya dinyatakan tak dapat diterima, YKCI tak berhenti. Pengacara Yayasan, Arjo Pranoto, menegaskan akan mengajukan kasasi atas putusan ini dalam jangka waktu 14 hari. Bahkan, kata Arjo, pihaknya kemungkinan akan mengajukan gugatan baru dengan materi yang senada setelah merevisi kesalahan-kesalahan gugatan lama. Kepastian langkah hukum itu diambil setelah berdiskusi dengan klien.

“Kamiakan diskusikan dengan klien terlebih dahulu. Kamiakan merevisi sedikit kesalahan itu dan memasukkan gugatan baru,” sebut Arjo kepada wartawan usai persidangan.

Pertimbangan majelis

Dalam pertimbangan, majelis menerima eksepsi PT Vizta Pratama karena gugatan penggugat yang menggugat PT Vizta Pratama sebagai pemilik usaha Inul Vizta Karaoke di seluruh Indonesia tidak tepat. Berdasarkan bukti-bukti persidangan, PT Vizta Pratama hanyalah sebagai pemegang merek dagang Inul Vizta Karaoke. Sedangkan PT Vizta Pratama hanyalah pemberi waralaba saja kepada pengusaha karaoke lain yang menggunakan nama Inul Vizta Karaoke, bukan sebagai pemilik usaha karaoke tersebut.

Hal ini terbukti dengan PT Vizta Pratama tidak sebagai pemilik usaha dari CV Vizta Cibubur, CV Kosmos Melodi Indah, dan PT Sukses Nada Prima. Terhadap outlet tersebut bisa saja dimiliki oleh perorangan atau badan hukum lain, dan jelas bukan PT Vizta Pratama.

Selain itu, apabila gugatan YKCI dikabulkan, YKCI meminta putusan tersebut berlaku untuk seluruh outlet yang menggunakan merek Inul Vizta Karoke di seluruh Indonesia. Hal ini semakin membuat majelis hakim tidak sependapat dengan YKCI. Soalnya, YKCI tidak menarik semua pemilik usaha Inul Vizta Karaoke sebagai pihak dalam perkara ini.

Padahal, kalau tidak dilibatkan, pihak-pihak yang bersangkutan tidak dapat terikat pada putusan. Lebih lagi, pihak yang tidak dilibatkan tersebut juga belum tentu mempunyai permasalahan yang sama, kondisi yang sama, dan besaran ganti kerugian yang sama. Alhasil, hal ini menimbulkan kesulitan dalam proses eksekusinya apabila gugatan penggugat dikabulkan.

Majelis juga menilai terdapat tumpang tindih penamaan antara tergugat dan turut tergugat dalam gugatan penggugat. Untuk diketahui, penggugat menyebut para tergugat dan para turut tergugat dengan satu sebutan, yaitu para tergugat. Hal ini tentu tidak dibenarkan secara yuridis. Pasalnya, tergugat dan turut tergugat memiliki kedudukan hukum dan akibat hukum yang berbeda.

Berdasarkan catatan hukumonline, penggugat menarik empat outlet sebagai tergugat, yaitu PT Vizta Pratama, CV. Vizta Cibubur, CV Kosmos Melodi Indah, dan PT Sukses Nada Prima. Sementara itu, YKCI menarik 11 outlet Inul Vizta sebagai turut tergugat, di antaranya adalah PT Suka Nada Indah, PT Bintang Pratama Indah, CV Vizta Nada Tangerang, dan PT Pratama Sukses Gemilang.

“Apabila penggugat ingin membebankan tergugat dan turut tergugat dengan hak dan kewajiban yang sama, harusnya turut tergugat ditarik sebagai tergugat karena dampak yuridisnya berbeda,” ucap ketua majelis hakim Dwi Sugiarto.

Tags:

Berita Terkait