Insentif PPnBM Dinilai Bisa Jadi Win-win Solution
Berita

Insentif PPnBM Dinilai Bisa Jadi Win-win Solution

Industri otomotif adalah indsutri yang unik, di mana beban pungutan lebih banyak dibanding sektor industri lainnya.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

“Di sisi lain, dampak ke mobil bekas juga akan lebih terbatas. Saya kira, kebijakan yang telah diambil merupakan win-win solution, dan memang yang diharapkan pemerintah memberikan insentif kepada industri otomotif, dan menarik minat masyarakat untuk membeli,” terangnya. (Baca: Voucer Pulsa dan Token Listrik Dikenai Pajak, Begini Penjelasannya)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, menerangkan bahwa relaksasi PPnBM dapat meningkatkan purchasing power dari masyarakat dan memberikan jumpstart pada perekonomian.  Airlangga menyebut bahwa stimulus khusus juga diberikan di sejumlah negara lain di dunia untuk industri otomotif selama pandemi.  

Misalnya, pengurangan pajak penjualan sebesar 100% untuk CKD (mobil yang dirakit di dalam negeri) dan potongan hingga 50% untuk CBU (mobil yang dirakit di negara asalnya) yang dilakukan oleh Malaysia.

Adapun di Indonesia, Pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc < 1500 yaitu untuk kategori sedan dan 4x2.  Hal ini dilakukan karena Pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor diatas 70 persen.

“Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini.”

Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dimana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.  Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga. 

Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan.  Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.

Tags:

Berita Terkait