Inpres Atur Batas Maksimal UMP 2014
Berita

Inpres Atur Batas Maksimal UMP 2014

Salah satunya tidak boleh melebih rekomendasi dewan pengupahan.

ADY/ANT
Bacaan 2 Menit
Inpres Atur Batas Maksimal UMP 2014
Hukumonline

Pemerintah masihterusmenggodok rancangan instruksi presiden (Inpres) tentang upah minimum. Dari hasil rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga pemerintahan di gedung Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun ini yang diberlakukan tahun depan ditujukan untuk melindungi industri padat karya. Sekaligus mencegah terjadinya PHK besar-besaran.

Usai mengikuti rapat itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, mengatakan hari ini semua rangkaian paket kebijakan ekonomi ditargetkan tuntas, terutama soal UMP.Selain itu juga membahassoal investasi. Kemudian, hasil rapat tersebut bakal dimasukan dalam Inpres yang sebentar lagi diterbitkan. Hatta menekankan, Inpres itu berisi ketentuan yang ditujukan kepada para menteri dan gubernur di seluruh Indonesia. Bukan untuk dewan pengupahan.

Dengan Inpres itu, Hatta melanjutkan, diharapkan para gubernur dalam menetapkan besaran UMP mengacu hasil rekomendasi dewan pengupahan. Sehingga, tidak lagi menambah besaran UMP yang melebihi rekomendasi dewan pengupahan. “Misalkan rekomendasi dewan pengupahan adalah A, kemudiaan ditambah lagi lebih dari itu. Akibatnya industri dan dunia usaha tidak kuat menghadapi itu,” katanya kepada wartawan usai mengikuti rapat koordinasi di gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Kamis (29/8).

Walau begitu Hatta menegaskan UMP harus naik. Namun, berdasarkan inflasi plus. Terkait besaran yang ditambahkan pada inflasi atau plus, Hatta mengatakan presentasenya yang berlaku untuk industri secara umum sebesar 5-10 persen. Sedangkan untuk survei harga komponen kebutuhan hidup layak (KHL), tidak boleh mengacu survei yang dilakukan masing-masing pemangku kepentingan, seperti serikat pekerja dan asosiasi pengusaha. Namun, dilakukan oleh lembaga yang dinilai independen yaitu Badan Pusat Statistik (BPS).

Nah, ‘plus’ itu yang harus dilihat dalam situasi sekarang kita harus menjaga supaya perusahaan-perusahaan tetap berjalan. Tenaga kerja harus tetap bekerja, jangan ada PHK,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama Menakertrans, Muhaimin Iskandar, mengatakan Inpres tentang upah minimum diterbitkan agar Gubernur menetapkan UMP sesuai dengan kebutuhan, bukan tekanan. Oleh karenanya, Inpres akan membatasi kenaikan maksimal UMP agar besarannya tidak berlebihan. Sebagaimana dijelaskan Hatta, Muhaimin menyebut secara umum kenaikan UMP berdasarkan inflasi plus.

Sedangkan besaran “plus” secara umum untuk semua industri dibatasi maksimalnya 10 persen. Khusus industri padat karya dan usaha menengah, maksimal 5 persen. “Kalau inflasi 9 persen berarti maksimal (kenaikan UMP,-red) 19 persen, itu untuk industri pada umumnya,” ujar Muhaimin.

Sementara dalam melakukan survei untuk menetapkan UMP, Muhaimin mengatakan BPS dilibatkan agar hasilnya objektif. Dengan begitu, BPS akan dilibatkan dalam survei-survei yang dilakukan dewan pengupahan di daerah.

Soal KHL, Muhaimin mengatakan sampai saat ini jumlahnya masih 60 komponen. Untuk menambah komponen KHL, Muhaimin menyebut masih menunggu masukan BPS. Sementara, pembahasan Inpres tentang upah minimum itu tidak akan digulirkan di lembaga kerja sama tripartit nasional (LKS Tripnas). Sebab, pembahasan itu hanya dilakukan dalam lingkup internal pemerintah. Ditargetkan, Inpres tersebut diterbitkan dalam waktu dekat. “Tinggal diteken Presiden,” imbuhnya.

Sedangkan Kepala BPS, Suryamin, mengatakan inflasi yang digunakan untuk mengoreksi besaran upah biasanya dilakukan setahun sekali. Jadi, kenaikan UMP tahun depan ditentukan berdasarkan inflasi yang terjadi di tahun ini.

Suryamin memperkirakan pekan depan sudah ada pembahasan metodologi dan lainnya dalam rangka penetapan upah minimum. “Kami akan mengajak stakeholder agar dalam penghitungan ini mereka memahami dan ikut terlibat nanti di lapangan,” ucapnya.

Menanggapi keterlibatan BPS dalam menentukan upah minimum, Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan hal itu menyalahi ketentuan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Apalagi, kenaikan itu dibatasi sebatas inflasi plus. Menurutnya, mekanisme itu sebagai upaya melanggengkan kebijakan upah murah.

Iqbal menegaskan, upah minimum ditetapkan oleh gubernur berdaasarkan rekomendasi Bupati/Walikota setelah dewan pengupahan daerah melakukan survei KHL. Kemudian, didiskusikan berapa persen dari KHL kenaikan UMP. Misalnya, UMP 2013 di DKI Jakarta sebesar 112 persen dari KHL atau Rp2,2 juta. Selaras dengan itu Iqbal berpendapat BPS tidak perlu dilibatkan dalam survei KHL. Kecuali, kalau mau mencari pembanding, pemerintah harus menggunakan survei biaya hidup versi BPS yang perhitungannya berdasarkan 242 komponenKHL.

“Pekerja menolak berbagai cara pemerintah dan “pengusaha hitam” yang menginginkan kembali rezim upah murah lewat Inpres,” pungkasnya kepada hukumonline lewat pesan singkat, Kamis (29/8).

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menilai upah besar tidak menjamin produktivitas meningkat.

"Produktivitas buruh kita dengan kenaikan 40 persen tahun ini tidak bertambah. Itu sangat disayangkan, mereka tidak berusaha untuk meningkatkan produktivitas dengan momentum kenaikan gaji ini," katanya.

Dia mengingatkan untuk mengembangkan perusahaan padat karya, bukan insentif modal (capital insentive), melainkan keahlian. Dia juga mengimbau agar kebijakan UMP tersebut jangan dipolitisasi.

"Kita masih membutuhkan rakyat untuk bekerja untuk masa yang akan datang. Dia dikasih upah murah sementara, tetapi dikasih tambahan dalam situasi ekonomi yang sulit," katanya.

Tags: