Inpres Atur Batas Maksimal UMP 2014
Berita

Inpres Atur Batas Maksimal UMP 2014

Salah satunya tidak boleh melebih rekomendasi dewan pengupahan.

ADY/ANT
Bacaan 2 Menit

Sementara dalam melakukan survei untuk menetapkan UMP, Muhaimin mengatakan BPS dilibatkan agar hasilnya objektif. Dengan begitu, BPS akan dilibatkan dalam survei-survei yang dilakukan dewan pengupahan di daerah.

Soal KHL, Muhaimin mengatakan sampai saat ini jumlahnya masih 60 komponen. Untuk menambah komponen KHL, Muhaimin menyebut masih menunggu masukan BPS. Sementara, pembahasan Inpres tentang upah minimum itu tidak akan digulirkan di lembaga kerja sama tripartit nasional (LKS Tripnas). Sebab, pembahasan itu hanya dilakukan dalam lingkup internal pemerintah. Ditargetkan, Inpres tersebut diterbitkan dalam waktu dekat. “Tinggal diteken Presiden,” imbuhnya.

Sedangkan Kepala BPS, Suryamin, mengatakan inflasi yang digunakan untuk mengoreksi besaran upah biasanya dilakukan setahun sekali. Jadi, kenaikan UMP tahun depan ditentukan berdasarkan inflasi yang terjadi di tahun ini.

Suryamin memperkirakan pekan depan sudah ada pembahasan metodologi dan lainnya dalam rangka penetapan upah minimum. “Kami akan mengajak stakeholder agar dalam penghitungan ini mereka memahami dan ikut terlibat nanti di lapangan,” ucapnya.

Menanggapi keterlibatan BPS dalam menentukan upah minimum, Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan hal itu menyalahi ketentuan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Apalagi, kenaikan itu dibatasi sebatas inflasi plus. Menurutnya, mekanisme itu sebagai upaya melanggengkan kebijakan upah murah.

Iqbal menegaskan, upah minimum ditetapkan oleh gubernur berdaasarkan rekomendasi Bupati/Walikota setelah dewan pengupahan daerah melakukan survei KHL. Kemudian, didiskusikan berapa persen dari KHL kenaikan UMP. Misalnya, UMP 2013 di DKI Jakarta sebesar 112 persen dari KHL atau Rp2,2 juta. Selaras dengan itu Iqbal berpendapat BPS tidak perlu dilibatkan dalam survei KHL. Kecuali, kalau mau mencari pembanding, pemerintah harus menggunakan survei biaya hidup versi BPS yang perhitungannya berdasarkan 242 komponenKHL.

“Pekerja menolak berbagai cara pemerintah dan “pengusaha hitam” yang menginginkan kembali rezim upah murah lewat Inpres,” pungkasnya kepada hukumonline lewat pesan singkat, Kamis (29/8).

Tags: