Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan inovasi keuangan digital (IKD) perlu diatur untuk mengedepankan perlindungan konsumen dan memfasilitasi pengembangan infrastruktur digital yang efektif dan efisien.
Direktur pada Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Ridiani Kurnia, di Yogyakarta, Selasa (27/6), mengatakan OJK melakukan mekanisme pengujian yang disebut dengan Regulatory Sandbox untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara.
"Tujuannya untuk menguji penyelenggara inovasi keuangan digital untuk memastikan bahwa penyelenggara tersebut telah memenuhi kriteria IKD sebagaimana diatur dalam POJK 13/2018," katanya dikutip dari Antara.
Sedangkan terkait upaya perlindungan konsumen yang sudah dilakukan adalah upaya preventif melalui edukasi dengan literasi yang baik.
Baca juga:
- Memahami Perkembangan Hukum dan Bisnis Fintech di Indonesia
- Memahami Regulatory Sandbox sebagai Uji Instrumen Hukum Industri Fintech dan Telemedisin
"Dengan demikian, calon konsumen memahami manfaat dan risiko bertransaksi dengan platform P2P (peer to peer) lending, penekanan materi edukasi, memilih platform P2P lending legal, menghitung kemampuan membayar pinjaman, meminjam untuk keperluan produktif, dan memahami isi perjanjian," katanya.
Pada prinsipnya, menurut dia, kerja sama bank dan fintech dapat memberikan manfaat dalam hal pengembangan solusi yang inovatif dalam menghadapi digitalisasi, meningkatkan kualitas dan memperdalam analisis terhadap nasabah dan calon nasabah, serta menambah produk yang dapat digunakan oleh nasabah maupun calon nasabah.