Inilah Regulasi dan Putusan yang Dikeluhkan Apindo
Berita

Inilah Regulasi dan Putusan yang Dikeluhkan Apindo

Termasuk mengeluhkan putusan MK.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Wakil Sekretaris Umum DPN Apindo, Aditya Warman, mengatakan program Tapera berkaitan langsung dengan pengusaha dan pekerja. Oleh karenanya pembahasan setiap kebijakan Tapera harus dilakukan secara tripartit yakni melibatkan unsur pemerintah, pengusaha dan pekerja. Aditya yakin jika itu tidak dilakukan, berapa pun besaran iuran Tapera, partisipasinya bakal rendah.

 

(Baca juga: Putusan MK Momen Pemerintah Efektifkan Pengawasan Perda Bermasalah).

 

Pria yang menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dari unsur pengusaha itu menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan sudah mengalokasikan dana Rp60 Triliun untuk mendukung program MLT seperti uang muka perumahan dan jasa konstruksi perumahan. “Jika program BPJS Ketenagakerjaan ini bisa dikembangkan dengan baik maka regulasi mengenai Tapera tidak perlu ada,” urainya.

 

Direktur Eksekutif DPN Apindo, Agung Pambudhi, mencatat Kementerian Dalam Negeri mengklaim telah membatalkan sekitar tiga ribu perda. Namun Agung memperkirakan perda yang berhasil dibatalkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri hanya sekitar lima ratusan. Masih banyak perda yang dianggap menghambat ekonomi tapi belum dibatalkan. Upaya itu semakin sulit dilakukan setelah MK memutuskan kewenangan Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan eksekutif review hanya untuk perda provinsi.

 

Menurut Agung kewenangan Kementerian Dalam Negeri dalam mencabut perda sangat dibutuhkan dunia usaha, terutama untuk perda yang menghambat perkembangan ekonomi. Sejumlah perda yang memberatkan dunia usaha antara lain kewajiban perusahaan untuk merekrut tenaga kerja yang berasal dari daerah setempat. Kemudian ada perda yang menghambat distribusi barang karena mengenakan tarif, dan perda terkait perizinan yang mengatur sumbangan pihak ketiga.

Tags:

Berita Terkait