Inilah Reaksi MA dan KY Atas Putusan Praperadilan BG
Mempelajari pertimbangan hukum lebih dahulu.
ASH
Bacaan 2 Menit
Imam melanjutkan KY akan mengkaji seluruh hasil pemantauan sejak sidang pertama hingga putusan dijatuhkan hari ini. Nantinya, kesimpulan KY akan menetapkan apakah ada pelanggaran dugaan kode etik dan perilaku yang dilakukan hakim Sarpin. “Apa ada proses hukum acara yang dilanggar, nyambung nggak antara amar putusan dan pertimbangannya. Makanya, KY harus baca salinan putusan praperadilan BG itu secara lengkap,” tegasnya.
Komisioner KY Taufiqurrrohman Syahuri menilai akibat hukum atas putusan praperadilan BG ini KPK harus menghentikan proses penyidikan terhadap BG. Meski begitu, KPK masih berwenang untuk melakukan penyelidikan ulang dengan melengkapi semua bukti dan administrasi lengkap dan kembali menetapkan BG sebagai tersangka.
“Sementara KY akan menelaah dulu putusan praperadilan lengkapnya, selanjutnya akan menilai apakah ada penyimpangan etik atau tidak?” tegasnya.