Imam melanjutkan KY akan mengkaji seluruh hasil pemantauan sejak sidang pertama hingga putusan dijatuhkan hari ini. Nantinya, kesimpulan KY akan menetapkan apakah ada pelanggaran dugaan kode etik dan perilaku yang dilakukan hakim Sarpin. “Apa ada proses hukum acara yang dilanggar, nyambung nggak antara amar putusan dan pertimbangannya. Makanya, KY harus baca salinan putusan praperadilan BG itu secara lengkap,” tegasnya.
Komisioner KY Taufiqurrrohman Syahuri menilai akibat hukum atas putusan praperadilan BG ini KPK harus menghentikan proses penyidikan terhadap BG. Meski begitu, KPK masih berwenang untuk melakukan penyelidikan ulang dengan melengkapi semua bukti dan administrasi lengkap dan kembali menetapkan BG sebagai tersangka.
“Sementara KY akan menelaah dulu putusan praperadilan lengkapnya, selanjutnya akan menilai apakah ada penyimpangan etik atau tidak?” tegasnya.
mempersilahkan pihak-pihak yang merasa tidak puas mengadukan ke Bawas MA terkait praperadilan
“Menyikapi ada pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan hakim (Sarpin Rizaldi) dan bila ada pengaduan atau dugaan pelanggaran etik tentu saja Bawas MA manjalankan tugasnya untuk memverifikasi dan menindaklanjuti,” ujar Ridwan saat dihubungi hukumonline.
Ridwan melanjutkan pro dan kontra atas suatu putusan hakim merupakan hal yang wajar. “Tentunya, laporan atau pengaduan yang beralasan dan benar saja yang ditindaklanjuti baik pelanggaran code of conduct maupun unprofessional conduct,” kata Ridwan.
Juru Bicara MA Suhadi menambahkan Mahkamah Agung akan mempelajari terlebih dahulu pertimbangan putusan praperadilan BG secara lengkap. Karenanya, MA belum bisa mengambil sikap atas dugaan pelanggaran kode etik hakim yang dilakukan hakim Sarpin yang dituding melanggar KUHAP.
peninjauan kembali
UU No. 5 Tahun 2004
“Terhadap putusan praperadilan dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 tidak dapat dimintakan banding.”“Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) adalah putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan, yang untuk itu dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan.”
Komisi Yudisial (KY) prinsipnya menghormati putusan praperadilan BG di PN Jakarta Selatan. Sebab, ada asas hukum, setiap putusan pengadilan harus dianggap benar sebelum ada pengadilan yang lebih tinggi membatalkan putusan. “KPK masih ada kesempatan kasasi (demi kepentingan hukum), jadi kita tunggu putusan praperadilan itu berkekuatan hukum tetap,” kata Komisioner KY Imam Anshori Saleh.