Inilah PP tentang Pemberian THR Bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunan
Berita

Inilah PP tentang Pemberian THR Bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunan

Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan PP ini berasal dari APBN dan APBD.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi: 1. PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat; 2. Prajurit TNI; 3. Anggota Polri; 4. Penerima Pensiun; 5. Penerima Tunjangan; 6. Pejabat Negara selain Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota.
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi: 1. PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah; 2. Gubernur dan Wakil Gubernur; 3. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; dan 4. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

 

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Mei 2019 itu

 

Tags:

Berita Terkait