Inilah PP Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan ke-13 Bagi PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan
Berita

Inilah PP Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan ke-13 Bagi PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 mengubah PP Nomor 19 Tahun 2016 yang dinilai sudah tida sesuai perkembagan zaman.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah. (Baca: Ini Besaran Gaji Pokok Baru Anggota Polri dan Gaji Baru PNS)

 

Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun atau tunjangan sekaligus sebagai Penerima pensiun janda/duda atau Penerima tunjangan janda/duda, menurut PP ini, maka diberikan penghasilan ketiga belas sekaligus penghasilan ketiga belas Penerima pensiun janda/duda atau Penerima tunjangan janda/duda.

 

PP ini menegaskan, Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

 

Sementara ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.

 

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Mei 2019.

 

Tags:

Berita Terkait