Inilah Perpres Penanganan Dampak Sosial dalam Penyediaan Tanah untuk Pembangunan
Berita

Inilah Perpres Penanganan Dampak Sosial dalam Penyediaan Tanah untuk Pembangunan

Tanah sebagaimana dimaksud merupakan tanah negara atau tanah yang dimiliki oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Untuk itu, Perpres ini menugaskan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah yang tanahnya akan digunakan untuk pembangunan nasional dan dikuasai oleh masyarakat menyusun dokumen  rencana Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan.

 

Dokumen sebagaimana dimaksud diserahkan kepada Gubernur, yang selanjutnya membentuk Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan.

 

Selain memverifikasi dan melakukan validasi data atas bidang tanah yang dikuasasi masyarakat, menurut Perpres ini, Tim Terpadu juga bertugas menunjuk pihak independen untuk menghitung besaran nilai santunan, merekomendasikan besaran santunan, dan merekomendasikan daftar masyarakat yang berhak untuk mendapatkan santunan.

 

(Baca Juga: Inilah Inpres Soal Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi di Lombok)

 

Ditegaskan dalam Perpres ini, besaran santunan dihitung berdasarkan penilaian pihak independen dengan memperhatikan: a. biaya pembersihan segala sesuatu yang berada di atas tanah; b. mobilisasi; c. sewa rumah paling lama 12 bulan; dan atau c. tunjangan kehilangan pendapatan dari pemanfaatan tanah.

 

Menurut Perpres ini, berdasarkan rekomendasi Tim Terpadu, gubernur menetapkan: a. daftar masyarakat penerima santunan; b. besaran nilai santunan; dan c. mekanisme dan tata cara pemberian santunan.

 

“Berdasarkan penetapan gubernur sebagaimana dimaksud, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah melaksanakan pemberian santunan kepada Masyarakat,” bunyi Pasal 10 Perpres ini.

 

Ditegaskan dalam Perpres ini, pemberian santunan yang berupa uang dapat diberikan dalam bentuk tunai atau melalui transaksi perbankan, dan pelaksanaan pemberian santunan dibantu oleh Tim Terpadu dan didukung aparat keamanan apabila diperlukan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait