Inilah Para Pemenang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015
Terbaru

Inilah Para Pemenang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015

PA Kabupaten Malang berhasil ‘menggondol’ juara pertama dan juara favorit.

Nanda Narendra P
Bacaan 2 Menit
Ketua MA, M Hatta Ali bersama pemenang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015 di Jakarta, Jumat (13/11). Foto: CR19
Ketua MA, M Hatta Ali bersama pemenang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015 di Jakarta, Jumat (13/11). Foto: CR19

Rangkaian kegiatan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015 yang pertama kali diselenggarakan oleh Mahkamah Agung (MA) resmi berakhir. Sejak dibuka pada 19 Agustus 2015 lalu, tercatat 443 inovasi dari 238 pengadilan ikut serta dalam kompetisi ini. Setelah proses yang panjang mulai dari penilaian substansi, hingga verifikasi faktual sejak beberapa waktu lalu. Akhirnya, hari ini, Jumat (13/11), diumumkan para pemenang kompetisi tersebut.

Salah seorang dewan juri yang juga mantan Ketua Kamar Pembinaan MA, Widyatno Sastrohardjono, mengumumkan para pemenang kompetisi. Dari 10 inovasi unggulan se-Indonesia yang berhasil masuk pada babak final, akhirnya dewan juri bersama dengan Ketua MA, Hatta Ali, melalui rapat pleno yang digelar kemarin memutuskan para pemenang kompetisi.

“Berdasarkan penilaian dewan juri yang dilakukan pada Kamis (12/11) dengan ini menetapkan tiga besar Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015 dengan empat parameter utama yakni kebaruan, kebermanfaatan, keberlanjutan, dan replikasi di lingkungan peradilan,” kata Widyatno.

Untuk juara pertama kompetisi berhasil diraih oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang dengan produk inovasinya berupa ‘Audio to Text Recording (ATR)’ dengan perolehan nilai 85,00. Lalu, juara kedua dengan produk inovasi berupa ‘Menghitung Sendiri Panjar Biaya Perkara (E-SKUM)’ dari Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan nilai 83,31. Dan juara ketiga dengan perolehan nilai 80,91 diraih oleh PA Tanggamus dengan produk inovasi berupa ‘TanggamusMobile Court (TMC)’.

Selain berhasil menjadi yang terbaik dalam ajang ini, dengan mengantongi jumlah vote sebesar 12.170, PA Kabupaten Malang juga berhasil menyabet juara favorit versi pilhan masyarakat. Widyatno mengatakan, selain dilakukan oleh dewan juri, penilaian dalam ajang ini mengikutsertakan publik dengan melakukan voting terhadap 10 inovasi unggulan dalam situs inovasi Mahkamah Agung. “Ada dua pemilihan,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, produk inovasi ATR dari PA Kabupaten Malang merupakan alat atau aplikasi yang dapat langsung mengubah suara menjadi tulisan. Tujuannya agar pembuatan berita acara dapat dilakukan dengan cepat serta dapat meningkatkan akuntabilitas dimana kemungkinan kesalahan penulisan yang dilakukan panitera pengganti dapat diminimalisir dengan alat ini.

“Ini kemenangan bersama Tim Inovasi PA Kabupaten Malang dan semoga ini bisa bermanfaat untuk seluruh lingkungan peradilan baik itu peradilan agama, negeri, atau tata usaha negara dan militer. Karena ATR bisa diterapkan tidak hanya untuk PA tapi juga bisa di semua lingkungan peradilan yang lain. Salam Inovasi!,” ujar salah seorang hakim di PA Kabupaten Malang, Ahmad Zaenal Fanani kepada hukumonline, Kamis (13/11).

Sementara itu, untuk peringkat keempat berhasil diraih oleh PN Bale Bandung dengan perolehan nilai 80,45 dengan produk inovasi berupa ‘Mediasi Teleconfrence’. Lewat produk ini, PN Bale Bandung mencoba mengatasi permasalahan berupa kesulitan bagi para pihak untuk menghadiri agenda sidang mediasi. Selain itu, inovasi ini juga diharapkan mengatasi permasalahan berupa kendala geografis dan kondisi setempat yang berdampak kepada kurang lancarnya jalannya proses persidangan.

Urutan selanjutnya, dengan perolehan nilai 78,98 membuat produk inovasi berupa ‘Computerized Systemdalam Pengarsipan Perkara di PN Samarinda. Dengan skor tersebut, PN Samarinda menempati peringkat kelima. Setelah itu, peringkat keenam berhasil diraih oleh PN Mungkid dengan nilai 76,04 dengan inovasi berupa ‘aksesibilitas pengguna difable di website standar PN Mungkid’. Dimana, pada website itu telah di-instal extention joomla versi 3 yang dapat mengkonversi text to speech berbasis database google.    

Menyusul di peringkat ketujuh, inovasi berupa ‘pelayanan informasi secara interaktif melalui siaran radio’ berhasil mengantar PN Bontang dengan perolehan nilai 75,38. Kemudian di peringkat ke delapan, inovasi berupa ‘pelayanan kesehatan dan ruang pengasuhan anak sebagai bagian dari inovasi pelayanan terpadu’ diraih PN Yogyakarta  dengan perolehan nilai 74,48. Di peringkat sembilan, inovasi berupa ‘pelayanan peradilan pemulihan terpadu (P3T) berhasil mengantar PN Salatiga dengan perolehan nilai 74,39.

Inovasi P3T dari PN Salatiga hadir dengan mengedepankan delapan pelayanan, antara lain ruang sidang teleconference anak, ruang tunggu tahanan anak, ruang posbakum, ruang diversi, ruang difabel, ruang poliklinik, ruang menyusui, dan ruang konseling. Dan di peringkat 10, inovasi dari PA Merauke berupa ‘kemudahan pencari keadilan untuk memperoleh informasi dengan hanya menekan tombol handphone’ membuat PA Merauke mengantongi nilai 74,15.

Dengan begitu, resmi sudah rangkaian Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015 berakhir. Untuk diketahui, pemenang tiga besar dalam ajang ini diberi kesempatan untuk belajar dari Australia, tepatnya di Family Court of Australia selama beberapa waktu. Dalam pidatonya, Ketua MA, Hatta Ali memberikan ucapan selamat terhadap para juara serta finalis 10 inovasi unggulan karena telah mengikuti ajang yang pertama kali digelar oleh MA. Selain itu, dia berharap para pemenang dapat belajar banyak dari Australia atas inovasi yang telah mereka rancang sebelumnya.

“Dengan mengucapkan bismillahirahmanirahim, secara resmi saya menyatakan dengan ucapan alhamdulillahiraabilalamin, saya nyatakan kompetisi inovasi pelayanan publik peradilan 2015 dinyatakan ditutup secara resmi,” tutup Hatta Ali sambil mengetuk palu empat kali.

Tags:

Berita Terkait