Inilah Kisi-Kisi Perpres DNI
Fokus

Inilah Kisi-Kisi Perpres DNI

Posisinya sudah di Sekretaris Kabinet. Presiden akan mereviunya tiap tiga tahun. Berpotensi melabrak ketentuan perundangan lainnya.

Ycb/CRM/ISA
Bacaan 2 Menit

 

Pihak Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mejelaskan, lembaga yang menukangi penyusunan draft ini adalah Departemen Perdagangan. Sedang dalam proses finalisasi, ujar Sekretaris Umum Yus'an, dalam rapat dengan Komisi VI DPR, Kamis malam (28/6).

 

Sebelumnya, Hukumonline juga sempat menerima versi awal, pada Februari silam. Rupanya, sudah banyak perkembangan yang berubah dalam proses penyusunannya. Terutama, pada bidang usaha yang tertutup mutlak -yang terdiri dari 25 bidang (lihat tabel). Hanya, bidang tertutup ini masih boleh untuk kepentingan non-komersial seperti penelitian dan pengembangan. Dengan syarat, mendapat persetujuan dari departemen sektoral.

 

No.

Bidang Usaha

Sektor

1.

Perjudian/kasino

Budaya dan Pariwisata

2.

Peninggalan sejarah dan purbakala (candi, keraton, prasasti, petilasan, bangunan kuno, temuan bawah laut, dsb)

Budaya dan Pariwisata

3.

Museum

Budaya dan Pariwisata

4.

Pemukiman/lingkungan adat

Budaya dan Pariwisata

5.

Monumen

Budaya dan Pariwisata

6.

Objek ziarah (tempat peribadatan, petilasan, makam, dsb)

Budaya dan Pariwisata

7.

Pemanfaatan (Pengambilan) koral alam

Kehutanan

8.

Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Apendix 1 CITES

Kelautan dan Perikanan

9.

Manajemen dan penyelenggaraan stasiun monitoring spektrum frekuensi radio dan orbit satelit

Komunikasi dan Informatika

10.

Lembaga penyiaran publik (LPP), radio dan televisi

Komunikasi dan Informatika

11.

Penyediaan dan penyelenggaraan terminal

Perhubungan

12.

Pemasangan dan pemeliharaan perlengkapan jalan

Perhubungan

13.

Penyelenggaraan dan pengoperasian jembatan timbang

Perhubungan

14.

Penyelenggaraan pengujian tipe kendaraan bermotor

Perhubungan

15.

Penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor

Perhubungan

16.

Telekomunikasi/sarana bantu navigasi pelayaran

Perhubungan

17.

Vessel traffic information system

Perhubungan

18.

Pemanduan lalu linta udara (ATS provider)

Perhubungan

19.

Industri bahan kimia yang dapat merusak lingkungan

Perindustrian

20.

Industri bahan kimia skedul-1 konvensi bahan kimia

Perindustrian

21.

Industri minuman mengandung alkohol (minuman keras, anggur, dan minuman mengandung malt)

Perindustrian

22.

Industri pembuat chlor alkali dengan bahan mengandung merkuri

Perindustrian

23.

Industri siklamat dan sakarin

Perindustrian

24.

Industri logam dasar bukan besi (timah hitam)

Perindustrian

25.

Budidaya ganja

Pertanian

 

Sebelumnya, industri rokok masuk dalam daftar bidang usaha tertutup mutlak. Kini, industri asap tembakau tersebut muncul dalam bidang usaha dengan perizinan khusus dari Departemen Perindustrian. Syaratnya, industri tersebut merupakan pengembangan dari industri yang telah ada; atau merupakan industri rokok skala kecil yang telah dibina; atau wajib bermitra dengan industri rokok skala kecil/menengah dan koperasi.

 

Untuk bidang usaha bersyarat, terdapat lebih dari 300 nama, dengan berbagai macam persyaratan. Produksi senjata, mesiu, alat peledak dan peralatan perang, khusus untuk pemodal dalam negeri dengan perizinan khusus dari Departemen Pertahanan.

 

Bisa menabrak UU Penyiaran

Terdapat 48 bidang usaha yang hanya untuk pemodal dalam negeri. Di antaranya, industri perfilman. Mulai dari pembuatan, sarana promosi dan periklanan film, jasa teknik, distribusi, hingga bioskop dan gedung teater kudu seluruhnya oleh pengusaha lokal. Demikian halnya, dengan studio rekaman.

 

Nah, yang menarik, ketentuan ini juga berlaku bagi industri media massa alias pers. Tak terkecuali, lembaga penyiaran swasta maupun lembaga penyiaran berlangganan. Peraturan ini jelas berpotensi menubruk UU 32/2002 tentang Penyiaran. Dalam UU Penyiaran, modal asing diperbolehkan hingga 20 persen, ujar Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Bimo Nugroho dari sambungan telepon, (30/6).

Tags: