Pihak Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mejelaskan, lembaga yang menukangi penyusunan draft ini adalah Departemen Perdagangan. Sedang dalam proses finalisasi, ujar Sekretaris Umum Yus'an, dalam rapat dengan Komisi VI DPR, Kamis malam (28/6).
Sebelumnya, Hukumonline juga sempat menerima versi awal, pada Februari silam. Rupanya, sudah banyak perkembangan yang berubah dalam proses penyusunannya. Terutama, pada bidang usaha yang tertutup mutlak -yang terdiri dari 25 bidang (lihat tabel). Hanya, bidang tertutup ini masih boleh untuk kepentingan non-komersial seperti penelitian dan pengembangan. Dengan syarat, mendapat persetujuan dari departemen sektoral.
No. | Bidang Usaha | Sektor |
1. | Perjudian/kasino | Budaya dan Pariwisata |
2. | Peninggalan sejarah dan purbakala (candi, keraton, prasasti, petilasan, bangunan kuno, temuan bawah laut, dsb) | Budaya dan Pariwisata |
3. | Museum | Budaya dan Pariwisata |
4. | Pemukiman/lingkungan adat | Budaya dan Pariwisata |
5. | Monumen | Budaya dan Pariwisata |
6. | Objek ziarah (tempat peribadatan, petilasan, makam, dsb) | Budaya dan Pariwisata |
7. | Pemanfaatan (Pengambilan) koral alam | Kehutanan |
8. | Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Apendix 1 CITES | Kelautan dan Perikanan |
9. | Manajemen dan penyelenggaraan stasiun monitoring spektrum frekuensi radio dan orbit satelit | Komunikasi dan Informatika |
10. | Lembaga penyiaran publik (LPP), radio dan televisi | Komunikasi dan Informatika |
11. | Penyediaan dan penyelenggaraan terminal | Perhubungan |
12. | Pemasangan dan pemeliharaan perlengkapan jalan | Perhubungan |
13. | Penyelenggaraan dan pengoperasian jembatan timbang | Perhubungan |
14. | Penyelenggaraan pengujian tipe kendaraan bermotor | Perhubungan |
15. | Penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor | Perhubungan |
16. | Telekomunikasi/sarana bantu navigasi pelayaran | Perhubungan |
17. | Vessel traffic information system | Perhubungan |
18. | Pemanduan lalu linta udara (ATS provider) | Perhubungan |
19. | Industri bahan kimia yang dapat merusak lingkungan | Perindustrian |
20. | Industri bahan kimia skedul-1 konvensi bahan kimia | Perindustrian |
21. | Industri minuman mengandung alkohol (minuman keras, anggur, dan minuman mengandung malt) | Perindustrian |
22. | Industri pembuat chlor alkali dengan bahan mengandung merkuri | Perindustrian |
23. | Industri siklamat dan sakarin | Perindustrian |
24. | Industri logam dasar bukan besi (timah hitam) | Perindustrian |
25. | Budidaya ganja | Pertanian |
Sebelumnya, industri rokok masuk dalam daftar bidang usaha tertutup mutlak. Kini, industri asap tembakau tersebut muncul dalam bidang usaha dengan perizinan khusus dari Departemen Perindustrian. Syaratnya, industri tersebut merupakan pengembangan dari industri yang telah ada; atau merupakan industri rokok skala kecil yang telah dibina; atau wajib bermitra dengan industri rokok skala kecil/menengah dan koperasi.
Untuk bidang usaha bersyarat, terdapat lebih dari 300 nama, dengan berbagai macam persyaratan. Produksi senjata, mesiu, alat peledak dan peralatan perang, khusus untuk pemodal dalam negeri dengan perizinan khusus dari Departemen Pertahanan.
Bisa menabrak UU Penyiaran
Terdapat 48 bidang usaha yang hanya untuk pemodal dalam negeri. Di antaranya, industri perfilman. Mulai dari pembuatan, sarana promosi dan periklanan film, jasa teknik, distribusi, hingga bioskop dan gedung teater kudu seluruhnya oleh pengusaha lokal. Demikian halnya, dengan studio rekaman.
Nah, yang menarik, ketentuan ini juga berlaku bagi industri media massa alias pers. Tak terkecuali, lembaga penyiaran swasta maupun lembaga penyiaran berlangganan. Peraturan ini jelas berpotensi menubruk UU 32/2002 tentang Penyiaran. Dalam UU Penyiaran, modal asing diperbolehkan hingga 20 persen, ujar Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Bimo Nugroho dari sambungan telepon, (30/6).