Inilah Kisi-Kisi Perpres DNI
Utama

Inilah Kisi-Kisi Perpres DNI

Posisinya sudah di Sekretaris Kabinet. Presiden akan mereviunya tiap tiga tahun. Berpotensi melabrak ketentuan perundangan lainnya.

Ycb/CRM/ISA
Bacaan 2 Menit

 

Bisa menabrak UU Penyiaran

Terdapat 48 bidang usaha yang hanya untuk pemodal dalam negeri. Di antaranya, industri perfilman. Mulai dari pembuatan, sarana promosi dan periklanan film, jasa teknik, distribusi, hingga bioskop dan gedung teater kudu seluruhnya oleh pengusaha lokal. Demikian halnya, dengan studio rekaman.

 

Nah, yang menarik, ketentuan ini juga berlaku bagi industri media massa alias pers. Tak terkecuali, lembaga penyiaran swasta maupun lembaga penyiaran berlangganan. Peraturan ini jelas berpotensi menubruk UU 32/2002 tentang Penyiaran. Dalam UU Penyiaran, modal asing diperbolehkan hingga 20 persen, ujar Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Bimo Nugroho dari sambungan telepon, (30/6).

 

Bimo mengingatkan, sebelum Perpres ini disahkan, Pemerintah seharusnya mematuhi UU Penyiaran. Apalagi, dalam prakteknya, ada media yang sudah berstatus terbuka seperti SCTV, Indosiar, Tempo, dan baru-baru saja MNC Group, tukas Bimo. Menurut Bimo, investor yang bermain di bursa saham sudah susah dikontrol, apakah dari dana lokal maupun dari kocek asing. Dengan demikian, peraturan ini agaknya susah diterapkan.

 

Bimo berpendapat, kepemilikan asing atas media memang harus dikontrol demi menjaga independensi arus informasi. Kalau pihak asing terlalu besar memiliki media, mereka bisa cawe-cawe terhadap isi materi atau content. Hanya, sambung Bimo, kepemilikan asing ini tak boleh ditutup total.

 

Jasa kurir dicadangkan untuk UMKMK

Jika Anda adalah pelaku usaha mikro, kecil, menengah, atau koperasi (UMKMK), bergembiralah. Ada 43 bidang usaha strategis yang dicadangkan untuk sektor ekonomi kecil ini. Salah satunya, sektor jasa kurir. Industri ini meliputi jasa kiriman barang cetakan, surat kabar, bungkusan kecil, paket, serta uang dalam skala kecil.

 

Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) M. Kadrial menyambut baik kerangka perpres ini. Industri ini memang menyerap 85 persen tenaga kerja berpendidikan SMA serta padat karya, tuturnya dari saluran hape (30/6).

 

Kadrial, yang juga Direktur RPX, menjelaskan hampir 90 persen unit usaha kurir swasta memang digerakkan oleh sektor UKM. Komposisinya, 40 persen jasa kurir dalam kota (city), 50 persen jasa kurir antar-kota yang hanya butuh modal Rp500 juta hingga semiliar rupiah (domestic), dan 10 persen adalah jasa antaran internasional yang disasar oleh pemodal besar, ujarnya panjang lebar.

Tags: