Inilah Hasil Penelitian tentang Bantuan Hukum di Daerah
Utama

Inilah Hasil Penelitian tentang Bantuan Hukum di Daerah

Landasan hukum dan pola pendanaan beragam. Acapkali dibuat untuk memenuhi janji politik.

MUHAMMAD YASIN
Bacaan 2 Menit

Bukan hanya Abdul Rahman Saleh yang mengkritik persyaratan itu. Pendiri YLBHI, Adnan Buyung Nasution, mengenang bagaimana dulu komitmen Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin membantu LBH. Ali Sadikin tetap mau memberikan bantuan sekalipun LBH (YLBHI) berperkara melawan pemerintah provinsi DKI Jakarta. Sebaliknya, aktivis LBH juga tak boleh terpengaruh karena bantuan Pemda. Buyung berpesan agar Pemda meniru komitmen Ali Sadikin. “Saya berharap Pemda mengikuti jejak Bang Ali,” ujarnya saat peluncuran hasil penelitian itu.

Jumlah Dana

Keberagaman juga tampak pada jumlah dana yang dianggarkan Pemda dan diberikan kepada warga miskin. Pemprov Sumatera Selatan, misalnya, menganggarkan 1,5 miliar pada 2009. Jumlahnya naik menjadi 2,8 miliar pada periode 2010-2011, diambil melalui anggaran Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah.

Di Sumatera Barat, anggaran yang disediakan pada 2011 adalah Rp35.366.000. Setiap kasus dibiayai 7,5 juta potong pajak. Di sini, ada target jumlah masyarakat miskin yang dilayani per tahun, bahkan jumlahnya cenderung menurun dari 10 kasus pada 2007-2008 menjadi empat kasus (2011-2012).

Pemprov Sulawesi Tengah membedakan jumlah biaya yang diberikan berdasarkan tingkatan peradilan. Tingkat pertama dianggarkan 10 juta rupiah per kasus, turun menjadi 5-7 juta di tingkat banding dan kasasi. Total anggaran yang disediakan pada 2011 adalah Rp200 juta. Jumlah serupa tercatat di Biro Hukum Setda Jawa Tengah untuk dana program bantuan hukum.

Di Kabupaten Musi Banyuasin justru tak ada jumlah pasti alokasi dana bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Tetapi ada pos honorarium yang diberikan, yaitu honorarium panitia pelaksana (6 orang selama 12 bulan), tim pelaksana kegiatan (6 orang advokat selama 12 bulan), dan tenaga pendukung (2 orang selama 12 bulan).

Di Makassar, dana bantuan hukum punya mata anggaran sendiri dalam APBD. Besarannya 5 juta rupiah untuk kasus pidana dan 7 juta rupiah untuk kasus perdata. Total anggaran yang disediakan adalah Rp56 juta.

Mendapatkan dana dari pemerintah memang menjadi salah satu isu strategis, bahkan polemik, dalam perkembangan LBH di daerah. Advokat senior Adnan Buyung Nasution tak mengharamkan dana dari pemerintah. Ia justru meminta agar para aktivis memperjuangkannya agar bantuan hukum kepada masyarakat miskin dapat diberikan secara berkesinambungan. “Dana bantuan hukum harus diperjuangkan terus,” ujarnya.

Pemerintah Pusat sudah menganggar Rp40,8 miliar untuk dana bantuan hukum bagi rakyat miskin. Kepala BPHN Wicipto Setiadi menekankan pentingnya akuntabilitas dan pertanggungjawaban penggunaan dana. Para aktivis LBH juga harus punya komitmen untuk mempertanggungjawabkan dana bantuan hukum.

Tags:

Berita Terkait