Inilah Cara Badan Arbitrase Kurangi Sengketa
Berita

Inilah Cara Badan Arbitrase Kurangi Sengketa

BAPMI menyediakan layanan lain selain mediasi dan arbitrase. BMAI berusaha memperbaiki citra perusahaan asuransi dengan menyelesaikan sengketa klaim.

FAT
Bacaan 2 Menit

Legono mengatakan, diadopsinya layanan pendapat mengikat oleh BAPMI ini sesuai dengan amanat UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase. Dalam Pasal 52 UU itu dinyatakan bahwa para pihak dalam suatu perjanjian berhak untuk memohon pendapat yang mengikat dari lembaga arbitrase atas hubungan hukum tertentu dari suatu perjanjian.

Sedangkan penjelasan pasal itu menyebutkan bahwa tanpa adanya suatu sengketa pun, lembaga arbitrase dapat menerima pemrintaan yang diajukan oleh para pihak dalam suatu perjanjian untuk memberikan suatu pendapat yang mengikat (binding opinion) mengenai suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian tersebut.

Misalnya mengenai penafsiran ketentuan yang kurang jelas, penambahan atau perubahan pada ketentuan yang berhubungan dengan timbulnya keadaan baru dan lain-lain. Dengan diberikannya pendapat oleh lembaga arbitrase tersebut kedua belah pihak terikat padanya dan salah satu pihak yang bertindak bertentangan dengan pendapat itu akan dianggap melanggar perjanjian.

Sedangkan Pasal 53 UU yang sama menyatakan bahwa terhadap pendapat yang mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 tidak dapat dilakukan perlawanan melalui upaya hukum.

Berbeda dengan BAPMI, Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) berdiri untuk memperbaiki citra usaha perasuransian di Indonesia. Ketua BMAI Frans Lamury mengatakan, perbaikan citra oleh BMAI dapat dilakukan dengan cara menyelesaikan sengketa klaim asuransi.

Sayangnya, pihak tertanggung yaitu nasabah jarang terpuaskan dengan hasil keputusan klaim. Hal ini pula yang memicu buruknya citra usaha perasuransian di mata masyarakat. “Penyelesaian klaim asuransi sering tidak memuaskan tertanggung. Ekspektasi tinggi hasilnya tidak sesuai ekspektasi dan mereka kecewa,” katanya.

Sengketa yang dapat ditangani BMAI, lanjut Frans, merupakan seluruh bentuk keluhan atau keberatan berkaitan dengan penolakan tuntutan ganti rugi atau manfaat asuransi oleh penanggung. Jumlah tuntutan yang masuk kewenangan BMAI maksimal Rp500 juta untuk asuransi jiwa atau jaminan sosial dan maksimal Rp750 juta untuk asuransi umum.

Meski begitu, kata Frans, BMAI berhak menolak sengketa klaim asuransi. Beberapa sengketa klaim yang bisa ditolak lantaran dengan alasan komersial, kebijakan harga, suku premi dan kurs valuta asing. Bukan hanya itu, sengketa yang masih dalam proses investigasi pihak berwajib, mengenai adanya hubungan anggota dengan agen atau broker hingga sengketa yang berusia lebih dari enam bulan serta yang pernah atau sedang disidangkan di pengadilan, berhak ditolak BMAI.

Tags:

Berita Terkait