Inilah 15 Hakim Ad Hoc Tipikor Pilihan Pansel
Utama

Inilah 15 Hakim Ad Hoc Tipikor Pilihan Pansel

Panitia seleksi mengaku sudah mempertimbangkan masukan dari masyarakat. Sudah berdasarkan standar kualitas dan integritas.

AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
Gedung PN Jakpus. Foto: RES
Gedung PN Jakpus. Foto: RES
Setelah menggelar seleksi profile assessment dan wawancara, akhirnya Panitia Seleksi (Pansel) Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menetapkan 15 nama yang lolos. Pansel menilai kelima belas Calon Hakim Ad Hoc Tipikor ini dianggap yang terbaik dari 58 calon yang telah mengikuti seleksi profile assessment dan wawancara sebagai seleksi tahap akhir.

“Hasil rapat Kamis (12/11) kemarin, Pansel memutuskan 15 nama yang dinyatakan lulus seleksiprofile assesment termasuk wawancara,” jelas Ketua MA M. Hatta Ali usai acara Pengumuman Pemenang Kompetisi Inovasi Layanan Peradilan di gedung MA, Jum’at (13/12).

Para hakim yang lolos akan dibagi berdasarkan tingkatan pengadilan. Sebanyak 11 calon bertugas di Pengadilan Tipikor tingkat pertama dan 4 calon hakim ad hoc tipikor tingkat banding. Dia mengatakan 15 nama yang diluluskan berdasarkan standar kualitas dan integritas yang telah ditetapkan Pansel Calon Hakim Ad Hoc Tipikor. Hatta menegaskan penetapan 15 nama sudah melalui pembahasan yang alot dan telah mempertimbangkan masukan dari masyarakat. “Semua dipertimbangkan termasuk masukan dari Komisi Yudisial (KY),” ujarnya.

Tingkat Pertama
Soeherman,
Dedi Ruswandi, 
Gustap Paiyan Maringan Marpaung,
Edwar,
Ali Muhtarom,
Ibnu Kholik,
Mulyono Dwi Purwanto,  
Darwin Panjaitan,
Bernard Panjaitan,  
Efendy Hutapea,
Aminul Rahman.
Tingkat Banding
M. Yulie Bartin Setyaningsih (PT DKI Jakarta),
Hulman Siregar (PT Palangkaraya),
Uding Sumardiana (PT DKI Jakarta),
Tigor Samosir (PT Medan).

Meski membutuhkan cukup banyak hakim ad hoc tipikor, kata Hatta Ali, Pansel Calon Hakim Ad Hoc Tipikor MA tidak mau memaksakan diri hanya sekadar memenuhi target. “Kita sebenarnya butuhnya banyak, tetapi kita tidak boleh melihat kuantitasnya saja. Kita tetap mengedepankan kualitasnya. Kita butuh lebih dari 50 orang,” katanya.

Di tempat sama, Ketua Pansel Calon Hakim Ad Hoc Tipikor, Artidjo Alkostar menambahkan dasar meluluskan 15 nama ini juga sudah mempertimbangkan masukan-masukan dari masyarakat. “Kita sudah mempertimbangkan masukan dari Koalisi Pemantau Peradilan dan KY. Masyarakat juga banyak yang memberikan masukan,” katanya.

Koalisi Pemantau Peradilan dan KY telah menyerahkan hasil rekam jejak terhadap 58 calon hakim ad hoc tipikor yang mengikuti seleksi profile assessment dan wawancara pada Pansel. KPP menilaimayoritas calon hakim ad hoc tipikor tak layak terpilih. Pasalnya, dari 37 calon dari 58 calon yang telah lulus seleksi administratif dan tertulis tidak memenuhi syarat integritas, kompetensi dan independensi. Misalnya, 18 calon terindikasi pencari kerja, sebagian besar calon tak memahami isu korupsi secara baik, 5 calon yang berafiliasi dengan partai politik dan 3 calon memiliki hubungan keluarga dengan hakim.

Sebelumnya Komisi Yudisial  merekomendasikan 11 calon yang layak untuk diloloskan karena dianggap memenuhi syarat integritas dan kualitas. Dari 11 nama itu terdiri dari 5 calon dari pengadilan tingkat pertama dan 6 orang dari tingkat banding dengan memberi tanda warna hijau. Sedangkan, 24 nama terdiri dari 14 calon dari pengadilan tingkat pertama dan 10 nama dari tingkat banding dengan diberi tanda warna kuning. Sisanya, ada 23 nama yangdiberi tanda warna merah.
Tags:

Berita Terkait