b. UU Arbitrase TidakMenegaskan Apakah Pengguguran TuntutanBersifat Memaksa atau Tidakdalam Hal Pemohon Tidak Hadir pada Sidang Pertama
Pasal 43 UU Arbitrase menegaskan apabila terjadi peristiwa pihak pemohon tidak hadir pada sidang pertama tanpa alasan yang sah, padahal sudah dipanggil dengan resmi dan patut adalah bersifat memaksa. Oleh karena itu, arbiter atau Majelis Arbitrase dapat menggugurkan permohonan dari pemohon.
Hal ini sejalan dengan Pasal 20 ayat 1 Peraturan BANI:
“Dalam hal Pemohon lalai dan/atau tidak datang pada sidang pertama tanpa suatu alasan yang sah, Majelis Arbitrase dapat menyatakan Permohonan Arbitrase batal yang dituangkan dalam suatu penetapan Majelis.”
Namun, hal ini bertolak belakang pada ketentuan penjelasan dalam Pasal 43 UU Aribtrase, yang menjelaskan bahwa:
"sesuai dengan hukum acara perdata, sengketa menjadi gugur apabila pemohon tidak datang menghadap pada hari pemeriksan pertama.”
Merujuk pada ketentuan dalam Hukum Acara Perdata Pasal 124 HIR terkait pengguguran gugatan, dalam hal tidak hadirnya pemohon tanpa alasan yang sah tidak mutlak bersifat memaksa, melainkan dalam ketentuan Pasal 126 HIR dimungkinkan adanya pemanggilan yang kedua kalinya bagi pemohon yang tidak hadir pada sidang pertama.
2. Hambatan yang Berasal dari Pengadilan Negeri sebagai Lembaga yang Berwenang untuk Melaksanakan Eksekusi Putusan Arbitrase