Ini yang Harus Dipertimbangkan dalam Pelaksanaan Arbitrase
Terbaru

Ini yang Harus Dipertimbangkan dalam Pelaksanaan Arbitrase

Selain memiliki hak yang sama untuk menyampaikan pendapat dan didengar Majelis Arbitrase, para pihak juga berhak menentukan pilihan hukum, sesuai ketentuan dalam perjanjian kontrak.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 6 Menit
Partner Altruist Lawyers, Bobby C. Manurung. Foto: REZA.
Partner Altruist Lawyers, Bobby C. Manurung. Foto: REZA.

Arbitrase kerap kali dipilih sebagai metode penyelesaian sengketa ‘win-win solution’ yang cepat, terjangkau, dan menguntungkan. Dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase), terdapat sejumlah kelebihan dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase, di antaranya jaminan kerahasiaan sengketa para pihak, terhindar dari risiko keterlambatan akibat hal prosedural dan administratif, penunjukan arbiter oleh para pihak, terbukanya kesempatan bagi para pihak dalam menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalah, proses, dan tempat penyelenggaraan arbitrase, pelaksanaan dengan tata cara (prosedur) sederhana, hingga sifat putusan yang mengikat para pihak.

 

“Selain memiliki hak yang sama untuk menyampaikan pendapat dan didengar Majelis Arbitrase, para pihak juga berhak menentukan pilihan hukum, sesuai ketentuan dalam perjanjian kontrak,” kata Partner Altruist Lawyers, Bobby C. Manurung.

 

Bobby menjelaskan, ada dua ruang lingkup arbitrase, yaitu arbitrase nasional (tunduk pada UU Arbitrase) dan arbitrase internasional. Keputusan untuk menggunakan lembaga arbitrase nasional maupun internasional, dapat didasarkan pada beberapa pertimbangan seperti kepercayaan, keahlian (terutama pada sengketa yang lebih kompleks), hukum yang berlaku (jika kontrak atau perjanjian arbitrase melibatkan pihak dari beberapa negara), sampai kecepatan dan efisiensi.

 

Adapun dari sisi bahasa, jika pihak yang bersengketa sepakat memilih Badan Arbitrase Nsional sebagai bentuk upaya penyelesaian sengketa, bahasa yang digunakan adalah bahasa Indonesia. Sebaliknya, jika dalam kontrak perjanjian yang telah disepakati, menggunakan bahasa Inggris; atau para pihak menentukan yurisdiksi penyelesaian arbitrase menggunakan arbitrase internasional, penyelesaian sengketa akan menggunakan bahasa Inggris. Proses pemeriksaan sengketa sendiri harus selesai paling lama 180 hari sejak arbiter/Majelis Arbitrase terbentuk dan dapat diperpanjang.

 

Potensi Penghambat Arbitrase

Dalam pelaksanaannya, arbitrase bisa saja gagal. Bobby menyebutkan, sejumlah penyebab kegagalan proses arbitrase, di antaranya:

 

1. Hambatan dalam Penerapan Hukum

a. UU Arbitrase Tidak Memberikan Penegasan Apakah Terhadap Keputusan atau Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) atas Penunjukan Arbiter Dapat Diajukan Keberatan atau Pembatalan

Pasal 13 UU Arbitrase tidak menegaskan lebih lanjut mengenai apakah terhadap penetapan penunjukan arbiter yang dilakukan KPN bersifat final, sehingga tertutuplah segala bentuk upaya hukum (baik perlawanan, banding, atau kasasi) yang dapat diajukan oleh para pihak apabila merasa keberatan dengan arbiter yang telah ditunjuk KPN.

Tags:

Berita Terkait