Ini Tujuh RUU Menarik Perhatian Publik Sepanjang 2019
Berita

Ini Tujuh RUU Menarik Perhatian Publik Sepanjang 2019

Mulai RUU Pertembakauan, RUU KPK, RKUHP, RUU Pemasyarakatan, hingga RUU Perlindungan Data Pribadi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bidang legislasi seringkali menjadi sorotan publik. Selain dinilai minim target penyelesaian RUU dalam setiap periode, terdapat beberapa RUU yang pembahasannya menarik perhatian masyarakat/publik. Bahkan, sejumlah elemen masyarakat terbawa emosi hingga akhirnya turun ke jalan sebagai bentuk penolakan ataupun mendukung sebuah RUU. Hukumonline merangkum sejumlah RUU yang menarik perhatian publik sepanjang 2019.

 

  1. RUU Pertembakauan

Nasib RUU tentang Pertembakauan memang bak simalakama. Tindak lanjut RUU yang menjadi usul inisiatif DPR ini tidak ada kejelasan. Selain belum rampung daftar inventarisasi masalah (DIM), tapi DPR keukeuh agar RUU Pertembakauan ini dapat dibahas bersama pemerintah. Sementara pemerintah seolah enggan menindaklanjuti RUU. Buktinya, dalam rapat pembahasan RUU Pertembakauan, pemerintah tak hadir.

 

Padahal, di lain pihak, terdapat kelompok masyarakat pegiat kesehatan menolak keras terhadap materi muatan RUU Pertembakauan ini karena dinilai lebih berpihak pada pelaku usaha pertembakauan. Sementara alasan DPR sebagai pengusul RUU ini sebagai upaya melindungi petani pertembakauan dan pertembakauan sudah menjadi budaya masyarakat. Alhasil, RUU Pertembakauan tetap tidak rampung dibahas pada periode DPR 2014-2019. Padahal, RUU Pertembakauan sudah mulai diusulkan sejak DPR periode 2009-2014.

 

  1. RUU tentang Permusikan

Awalnya, RUU tentang Permusikan mendapat dukungan dari kalangan musisi. Pengusulnya pun anggota dewan yang memiliki latar belakang musisi, Anang Hermansyah yang duduk di Komisi X DPR. Namun dalam perjalanannya, setelah terbit draf RUU, terjadi pro dan kontra terutama dari kalangan musisi yang menolak materi muatan draf RUU Permusikan. Pasalnya, RUU tersebut  dipandang mengekang kebebasan musisi atau pelaku musik untuk berekspresi dalam mencipta lagu.

 

Kalangan musisi saat itu terpecah menjadi tiga yakni pro terhadap RUU Permusikan; menolak RUU; dan sepakat agar draf RUU Permusikan direvisi. Hingga akhirnya, Anang pun menarik RUU Permusikan dari daftar Prolegnas Prioritas 2019. Keputusan pun diambil DPR dan pemerintah secara resmi menarik RUU Permusikan itu. Baca Juga: Penarikan RUU Permusikan Menuai Kritik 

 

  1. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual

Kejahatan terhadap kekerasan seksual kerap dialami kalangan perempuan. Ada harapan terbentuknya UU yang khusus mencegah kejahatan tersebut dengan hadirnya RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Namun, keberadaan RUU tersebut menuai pro dan kontra. Bahkan terdapat pihak yang menolak keberadaan RUU PKS.

 

Adalah Maimon Herawati yang membuat petisi berjudul ”Tolak RUU Pro Zina”. Pasalnya, RUU PKS dinilai pro terhadap zina dan lesbian, gay, biseksual, dan transgender  (LGBT). Sontak saja, DPR dan Komnas Perempuan ramai-ramai membantah tudingan tersebut. DPR memang terus membahas di tingkat Panja. Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebanyak 774 telah disepakati DPR dan pemerintah untuk dibahas.

 

Namun, hingga masa jabatan DPR periode 2014-2019 RUU tersebut tak dapat diselesaikan pembahasannya. Oleh DPR periode 2019-2024, RUU PKS diputuskan masuk kembali dalam Prolegnas Prioritas 2020. Harapannya, RUU PKS dapat rampung pembahasannya untuk disahkan menjadi payung hukum dalam penanganan khusus kejahatan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

 

         4. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)

Bagi masyarakat, kebebasan berekspresi adalah hak asasi yang tak boleh dikurangi. Namun berbeda dengan sebagian materi muatan RKUHP sejak awal dinilai mengekang kebebasan berekspresi, seperti pasal penghinaan presiden, penghinaan pejabat, dan lainnya. Tak hanya itu, ada beberapa pasal RKUHP menuai protes di masyarakat, seperti beberapa pasal yang mengatur tindak pidana di luar KUHP ditarik ke dalam RKUHP. Seperti pengaturan tindak pidana korupsi, narkotika, tindak pidana kehutanan, dan lainnya.

 

Puncaknya pada September 2019, berbagai elemen masyarakat termasuk mahasiswa berhari-hari ramai-ramai demonstrasi turun ke jalan di berbagai daerah menolak pengesahan RKUHP. Hingga akhirnya, DPR memutuskan menunda pengesahkan RKUHP bersama sejumlah RUU lain yang juga dinilai bermasalah.

 

           5. Revisi UU Pemasyarakatan

Revisi UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bernasib serupa dengan RKUHP. Revisi UU Pemasyarakatan yang pembahasannya di ujung periode DPR 2014-2019 terbilang cepat. Ketua Panja RUU Pemasyarakatan Erma Suryani Ranik menegaskan RUU Pemasyarakatan hanya berlangsung 8 kali pembahasannya antara Komisi III dengan pemerintah yakni sejak Juli hingga September 2019.

 

RUU Pemasyarakatan berisi 11 bab dengan 99 pasal yang mengatur penyelenggaraan sistem pemasyarakatan di rumah tahanan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan lembaga pembinaan khusus anak. Namun, RUU Pemasyarakatan dinilai belum bisa mengatasi beragam masalah dalam sistem pemasyarakatan. Seperti over kapasitas, kerusuhan, minimnya sarana dan prasarana, serta maraknya peredaran narkoba di Lapas.

 

Apalagi, dalam draf RUU Pemasyarakatan mengatur hak-hak para napi secara berlebihan. Seperti hak rekreasi yang menuai sorotan masyarakat. RUU Pemasyarakatan akhirnya ditunda pengesahannya menjadi UU, setelah menjadi bagian rancangan aturan yang didemo oleh mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat. Baca Juga: Akhirnya DPR Tunda Pengesahan Empat RUU Ini 

 

            6. Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Sama halnya dengan RKUHP, dan RUU Pemasyarakatan, Revisi UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi bagian RUU yang ditolak masyarakat untuk disahkan menjadi UU karena dinilai melemahkan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi. Namun, RUU KPK ini tetap disahkan menjadi UU saat rapat paripurna DPR. 

 

Pembahasan RUU KPK antara Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah terbilang kilat tanpa melibatkan atau meminta masukan masyarakat termasuk KPK sendiri. Kurang lebih tiga pekan pembahasan, RUU KPK tetap disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Fahri Hamzah pada 17 September 2019.

 

Di tengah desakan masyarakat agar Presiden menerbitkan Perppu KPK, sejumlah elemen masyarakat juga “menggugat” UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK di Mahkamah Konstitusi. Alasannnya, proses pengesahan UU No. 19 Tahun 2019 ini dinilai tidak memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan (cacat formil) karena proses pengesahannya begitu cepat dan tertutup tanpa melibatkan partisipasi masyarakat termasuk KPK. Baca Juga: Advokat Persoalkan Konstitusionalitas Dewan Pengawas KPK

 

          7. RUU tentang  Perlindungan Data Pribadi

Perkembangan dunia digital berdampak negatif, salah satunya maraknya pencurian data pribadi seseorang sebagai konsumen. Usulan dibuatnya RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi harapan masyarakat sebagai konsumen. Dalam perkembangan, nasib RUU PDP tak seperti yang diharapkan. Hingga penghujung DPR periode 2014-2019, RUU PDP tak berhasil disahkan menjadi UU.

 

Selain belum dilakukan pembahasan intensif antara DPR dan pemerintah, DIM RUU PDP belum diberikan pemerintah ke DPR. Padahal, masyarakat berharap besar terhadap keberadaan RUU PDP untuk disahkan menjadi UU agar perlindungan data pribadi lebih optimal.  

 

Meski sudah terdapat seperangkat aturan, seperti UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), PP No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), dan Permenkominfo No.20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Meskipun PP 82/2012 direvisi, tapi masih menimbulkan masalah.

Tags:

Berita Terkait