Ini Tips Mengelola Website Pengadilan
Berita

Ini Tips Mengelola Website Pengadilan

Mulai dari tentukan bentuk penyampaian konten yang menarik hingga ‘jaga diri’ dari serangan hacker.

CR19
Bacaan 2 Menit
Direktur Hukumonline, Andika Gunadarma saat memberikan materi  “Public Outrich via Website” di Jakarta, Selasa (10/11). Foto: RES
Direktur Hukumonline, Andika Gunadarma saat memberikan materi “Public Outrich via Website” di Jakarta, Selasa (10/11). Foto: RES

Di era teknologi informasi, kebutuhan akan situs atau website menjadi tidak terbantahkan. Terlebih lagi bagi badan publik, seperti misalnya pengadilan. Sebab, Pasal 7 ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan bahwa setiap badan publik wajib membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien.

Bahkan, jauh sebelum muncul UU Nomor 14 Tahun 2008, Mahkamah Agung (MA) telah lebih dulu merealisasikan upaya keterbukaan informasi dengan menerbitkan SK KMA Nomor:144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Kemudian dalam perkembangannya diubah dengan SK KMA Nomor: 1-144/KMA/SK/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

Terkait dengan website, instrumen pendukung pengelolaan informasi dan dokumentasi menjadi kebutuhan yang mutlak. Direktur Hukumonline, Andika Gunadarma, mengatakan bahwa mengelola suatu website mesti dilakukan dengan memperhatikan sejumlah aspek-aspek. Menurutnya, hal utama yang mesti diperhatikan dalam mengelola suatu website pada dasarnya bukan soal konten apa yang mesti diberikan kepada pengunjung situs. Melainkan, yang mesti menjadi perhatian utama adalah bagaimana cara menyampaikan konten itu kepada para pengunjung.

Sebab, selama ini kesalahan yang sering dilakukan pengelola situs adalah mereka terlalu fokus dalam menentukan jenis dan konten apa yang akan dibagikan kepada pengunjung. Sehingga, pengelola web seringkali melupakan faktor penting. Misalnya, mengenai bagaimana cara membungkus konten (package) agar konten apapun itu bisa menarik untuk dilihat oleh pengunjung situs.

“Itu kesalahan terbesar yang selama ini dilakukan oleh perusahaan media. Nggak ada konsep salah atau benar dalam konten karena masing-masing perusahaan atau instansi punya desain yang beda-beda,” katanya saat memberikan materi mengenai “Public Outreach via Website” kepada 10 Pengadilan dengan inovasi terbaik dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan yang digelar Mahkamah Agung, di Jakarta, Selasa (10/11).

Lebih lanjut, Andika mengatakan, ada sejumlah bentuk yang menarik untuk menyampaikan suatu konten dalam situs. Biasanya, dengan menggunakan media video atau gambar bergerak. Akan tetapi, ada banyak kekurangan ketika menggunakan media penyampaian konten melalui video.

Seperti, biaya untuk memproduksi satu video terbilang cukup mahal. Selain itu, video juga tidak bisa menyasar semua kalangan. Alasannya, kata Andika, karena selera setiap orang berbeda-beda. Sehingga dikhawatirkan pesan dalam konten itu tidak tersampaikan dengan baik kepada pengunjung situs.

“Video sebetulnya bentuk yang nomor satu paling mudah diserap cuma mahal biaya pembuatannya. Video sangat berpengaruh terhadap selera sedangkan selerang setiap orang tidak sama. Bahya kalau video jelak maka informasi tidak sampai,” paparnya.

Alternatif lainnya, lanjut Andika, adalah dengan menggunakan media infografis. Menurutnya, infografis merupakan bentuk presentasi atau penyampaian konten dengan menggunakan gambar dalam satu halaman. Melalui infografis ini terdapat sejumlah keuntungan. Seperti, biaya produksi yang murah dan mudah tersebar dalam dunia maya.

“Informasi dalam infografis tiga kali dapat diserap lebih cepat daripada tulisan. Selain itu, infografis juga sangat murah dan infografis itu tidak begitu berpengaruh terhadap selera seseorang,” lanjutnya.

Terlepas dari hal itu, Andika mengatakan, banyak hal yang bisa terjadi dalam internet. Di satu sisi, internet bisa sangat kejam, namun di sisi lain juga bisa sebaliknya. Terkait dengan website badan publik, terutama pengadilan, ia mengusulkan agar sebaiknya tidak memasang atau menggunakan fitur-fitur untuk memberikan komentar, kritik dan saran.

“Kalau saya bilang lebih baik jangan. Karena 9 dari 10 komentar itu pasti berisikan hinaan kalau di internet,” pesannya.

Atas dasar itu, jika pengadilan ingin membuka ruang komunikasi dua arah terhadap publik sebaiknya tidak dilakukan melalui media website. Andika lebih menyarankan untuk membuka komunikasi secara langsung dengan tatap muka. Hal ini menjadi nilai tambahan lantaran menginformasikan kepada masyarakat secara langsung melalui meja informasi di pengadilan bisa sebagai media lainnya. Untuk itu, komunikasi dua arah lebih baik melalui interaksi langsung.

“Kalau untuk interaksi mendingan sediakan satu tempat khusus yang memang orang berinteraksi langsung tapi jangan lewat internet,” usulnya.

Terlepas dari hal itu, pada prinsipnya dalam mengelola suatu website dibutuhkan konsistensi dan juga kecepatan melakukan update untuk konten. Terkait dengan kecepatan update, Andika mengingatkan agar kecepatan update itu juga diikuti dengan akurasi dan ketepatan dalam setiap konten terutama dalam konten yang berisi suatu hal yang sensitif seperti terkait nama baik seseorang.

Sebab koreksi terhadap konten yang sudah tersebar dan dibaca oleh banyak orang menjadi hal yang sulit untuk dilakukan. Karenanya, dalam membuat konten di suatu website mesti dilakukan secara lebih spesifik, detail, dan akurat. “Jadi, ke depan yang dicari adalah yang bisa menyajikan informasi secara lebih spesifik dan detail,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Manajer Pusat Data Hukumonline Dwi Cahyadi mengatakan hal yang sama. Menurutnya, konsistensi adalah keharusan dalam mengelola website. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa pengelola website wajib waspada dengan serangan hacker. Sebab, sekuat dan secanggih apapun keamanan yang dibangun untuk suatu situs, tetap saja ada celah yang bisa dimasuki oleh hacker untuk merusak website.

Atas dasar itu, pria yang biasa disapa Popo itu berpesan perlu dibuat sejumlah backup data pada tempat-tempat yang berbeda. Sehingga sewaktu-waktu ada serangan, data yang ada bisa diselamatkan secara utuh. “Kita di sini punya mitigasi bencana,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait