Ini Tips Mengelola Website Pengadilan
Berita

Ini Tips Mengelola Website Pengadilan

Mulai dari tentukan bentuk penyampaian konten yang menarik hingga ‘jaga diri’ dari serangan hacker.

CR19
Bacaan 2 Menit

“Video sebetulnya bentuk yang nomor satu paling mudah diserap cuma mahal biaya pembuatannya. Video sangat berpengaruh terhadap selera sedangkan selerang setiap orang tidak sama. Bahya kalau video jelak maka informasi tidak sampai,” paparnya.

Alternatif lainnya, lanjut Andika, adalah dengan menggunakan media infografis. Menurutnya, infografis merupakan bentuk presentasi atau penyampaian konten dengan menggunakan gambar dalam satu halaman. Melalui infografis ini terdapat sejumlah keuntungan. Seperti, biaya produksi yang murah dan mudah tersebar dalam dunia maya.

“Informasi dalam infografis tiga kali dapat diserap lebih cepat daripada tulisan. Selain itu, infografis juga sangat murah dan infografis itu tidak begitu berpengaruh terhadap selera seseorang,” lanjutnya.

Terlepas dari hal itu, Andika mengatakan, banyak hal yang bisa terjadi dalam internet. Di satu sisi, internet bisa sangat kejam, namun di sisi lain juga bisa sebaliknya. Terkait dengan website badan publik, terutama pengadilan, ia mengusulkan agar sebaiknya tidak memasang atau menggunakan fitur-fitur untuk memberikan komentar, kritik dan saran.

“Kalau saya bilang lebih baik jangan. Karena 9 dari 10 komentar itu pasti berisikan hinaan kalau di internet,” pesannya.

Atas dasar itu, jika pengadilan ingin membuka ruang komunikasi dua arah terhadap publik sebaiknya tidak dilakukan melalui media website. Andika lebih menyarankan untuk membuka komunikasi secara langsung dengan tatap muka. Hal ini menjadi nilai tambahan lantaran menginformasikan kepada masyarakat secara langsung melalui meja informasi di pengadilan bisa sebagai media lainnya. Untuk itu, komunikasi dua arah lebih baik melalui interaksi langsung.

“Kalau untuk interaksi mendingan sediakan satu tempat khusus yang memang orang berinteraksi langsung tapi jangan lewat internet,” usulnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait