Tips dari Pestronk agar agen perjalanan dan pihak ketiga menggunkan disclaimer dalam setiap perjanjian yang menyertakan tanda tangan kedua belah pihak. Juga, tawarkan asuransi kesehatan pada setiap klien yang hendak melakukan perjalanan wisata. “Ketika menderita kerugian, klien yang sudah ditawari asuransi sebelumnya, akan lebih sedikit menyalahkan agen,” pungkasnya.
6. Dihukum karena Peraturan Setempat
Setiap agen perjalanan perlu memerhatikan hukum yang berlaku di tempat mereka menjalankan bisnisnya. Pasalnya, ada peraturan-peraturan khusus yang berlaku di beberapa daerah. Bisa juga agen terjerat pelanggaran hak-hak sipil.
“Meski nantinya agen dinyatakan tidak bertanggung jawab atas hal tersebut, legal fee yang harus dikeluarkan tetap saja terhitung cukup besar,” sebut pengacara industri wisata ini.