Ini Tips Hindari Masalah Hukum untuk Pebisinis Agen Perjalanan
After Office

Ini Tips Hindari Masalah Hukum untuk Pebisinis Agen Perjalanan

Ada enam permasalahan hukum dan tips yang perlu diperhatikan.

RIA
Bacaan 2 Menit
Taman Nasional yang menjadi obyek wisata (ilustrasi). Foto: Sgp
Taman Nasional yang menjadi obyek wisata (ilustrasi). Foto: Sgp

Menjelang musim libur, agen perjalanan biasanya akan kebanjiran pesanan. Beragam tempat wisata menjadi destinasi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan. Mereka pun sudah mulai memilih agen perjalanan dan paket yang cocok dengan kantong mereka.

Hari liburi tentu membuat agen perjalanan semakin sibuk. Bahkan, selain musim libur pun, agen juga seakan tak pernah berhenti mengurusi pemesanan tiket pesawat dan hotel bagi mereka yang hendak melakukan perjalanan dinas atau berkunjung sejenak. Melihat fakta tersebut, bagi sebagian orang bisnis ini tentu cukup menggiurkan.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pebisnis agen perjalanan, apalagi pihak agen kerap menggunakan jasa-jasa pihak ketika atas paket wisata yang mereka tawarkan. Pihak ketiga ini bisa menyangkut bus berikut pengemudinya, hotel, dan pengelola tempat wisata.

“Penipuan yang dilakukan oleh pihak ketiga, dapat menyebabkan pengeluaran biaya yang besar,” ujar Mark Pestronk, pengacara yang biasa mengurusi permasalahan hukum perjalanan wisata, sebagaimana dikutip dari situs www.travelmarketreport.com.

Selain itu, Prestronk juga mengatakan pengeluaran besar bisa juga disebabkan oleh kesalahan karyawan atau klien yang melakukan penipuan. Oleh karena itu, pihak agen perjalanan perlu memahami modus-modus dan permasalahan hukum yang bisa timbul di kemudian hari.

Berikut adalah permasalahan hukum dan tips yang perlu diperhatikan oleh agen perjalanan agar tidak rugi ketika menjalankan bisnisnya, sebagaimana dikutip dari situs tersebut:

1.    Penipuan oleh Pihak Ketiga

“Ini adalah masalah paling besar yang sering dihadapi. Apabila terjadi penipuan yang dilakukan oleh kontraktor independen (pihak ketga), seperti mengambil uang klien atau menggelapkan uang klien, agen perjalanan-lah yang harus bertanggung jawab kepada pemasok dan klien,” samapai Pestronk.

Untuk mengantisipasi hal tersebut terjadi, Pestronk menyarankan biro perjalanan untuk betul-betul berhati-hati ketika hendak bekerja sama dengan kontraktor independen (pihak ketiga). Agen dapat mewawancara orang tersebut secara seksama, mencari setidaknya dua referensi yang merekomendasikan kontraktor independen, memeriksa kredit dan catatan kriminalnya juga.

2.    Penolakan Memo Debit yang Dianggap Tidak Sah

Hal ini terjadi biasanya disebabkan karena kenakalan kontraktor independen tadi. Selain itu, memo debit -  yang biasa dikirimkan oleh penerbangan kepada agen perjalanan agar agen tersebut membayar sejumlah uang karena adanya aturan dalam tiket perjalanan udara yang tidak dipenuhi atau pelanggaran reservasi – bisa juga dikarenakan kesalahan karyawan agen atau penumpang yang mencoba menipu.

Untuk mencegah hal tersebut, pastikan karyawan dan kontraktor independen mengikuti aturan yang berlaku. “Perlu juga mengedukasi para agen mengenai pelanggaran reservasi,” sebutnya.

3.    Ketika Menandatangani Kontrak, Pertegas Anda adalah Agen

Untuk menghindari tuntutan dari para pemasok –hotel, masakapai penerbangan atau kapal pesiar- ketika klien tidak dapat memenuhi prestasi yang menjadi kewajibannya, maka berhati-hatilah ketika membuat kontrak. Pasatikan Anda bertindak sebagai agen untuk keperluan klien, sehingga tanggung jawab pembayaran ada pada klien Anda.

4.    Penipuan dengan Modus Penggunaan Nama Agen

“Akhir-akhir ini penipuan seperti ini sangat populer,” ucap Pestronk.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar para karyawan agen perjalanan harus berhati-hati ketika menerima email yang meminta untuk “log in” kembali baik itu dengan cara masuk ke link lain atau pun tidak dari siapapun.

“Itu adalah satu bentuk pancingan para penipu untuk bisa menggunakan akses dan menggunakan nama agen perjalanan Anda,” paparnya.

5.    Antara Tanggung Jawab Agen dan Pihak Ketiga

Klien kerap bingung untuk menentukan mana yang merupakan tanggung jawab agen dan mana tanggung jawab pemasok atau pihak ketiga. Ini adalah penyebab mayoritas terjadinya tuntutan hukum, maupun penagihan klaim yang diajukan klien kepada agen.

Tips dari Pestronk agar agen perjalanan dan pihak ketiga menggunkan disclaimer dalam setiap perjanjian yang menyertakan tanda tangan kedua belah pihak. Juga, tawarkan asuransi kesehatan pada setiap klien yang hendak melakukan perjalanan wisata. “Ketika menderita kerugian, klien yang sudah ditawari asuransi sebelumnya, akan lebih sedikit menyalahkan agen,” pungkasnya.

6.    Dihukum karena Peraturan Setempat

Setiap agen perjalanan perlu memerhatikan hukum yang berlaku di tempat mereka menjalankan bisnisnya. Pasalnya, ada peraturan-peraturan khusus yang berlaku di beberapa daerah. Bisa juga agen terjerat pelanggaran hak-hak sipil.

“Meski nantinya agen dinyatakan tidak bertanggung jawab atas hal tersebut, legal fee yang harus dikeluarkan tetap saja terhitung cukup besar,” sebut pengacara industri wisata ini.

Tags:

Berita Terkait