Ini Tiga Syarat Calon Dirjen Lapas
Aktual

Ini Tiga Syarat Calon Dirjen Lapas

ANT
Bacaan 2 Menit
Ini Tiga Syarat Calon Dirjen Lapas
Hukumonline

Panitia seleksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menentukan tiga syarat pada calon Dirjen Pemasyarakatan baru yang akan menggantikan Dirjen Pemasyarakatan Muhammad Sueb.

"Pertama, punya integritas. Dengan peninjauan, diharapkan kita punya Dirje Pemasyarakatan yang jujur dan kredibel secara moral," kata anggota panitia seleksi Imam Prasodjo di Gedung Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, Senin malam.

Imam mengatakan syarat kedua yaitu kapasitas atau penguasaan calon Dirjen Pemasyarakatan tentang persoalan-persoalan yang terjadi di lembaga-lembaga pemasyarakatan di Indonesia, dan solusi atas persoalannya.

"Ketiga yaitu kepemimpinan. Bukan hanya kepemimpinan birokratis biasa, tapi pemimpin yang transformatif dan mempunyai visi untuk perubahan yang lebih baik," kata Imam.

Panitia seleksi Dirjen Pemasyarakatan akan mengumumkan seleksi secara terbuka di sejumlah media cetak mulai Rabu (21/8) dan dilanjutkan tes administrasi, tes tertulis, penilaian rekam jejak, tes kesehatan, dan wawancara terbuka hingga akhir September.

"Seleksi itu diperlukan untuk memilih Direktur Jenderal Pemasyarakatan di tengah berbagai macam persoalan yang sekarang muncul," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

Ia menambahkan, proses seleksi akan menghasilkan tiga calon Dirjen Pemasyarakatan yang akan diajukan Menteri Hukum dan HAM ke Presiden.

Kementerian Hukum dan HAM membentuk panitia seleksi beranggotakan sembilan orang untuk menggantikan Dirjen Pemasyarakatan Muhammad Sueb yang sedang cuti panjang karena sakit.

Empat orang anggota panitia seleksi merupakan tokoh masyarakat dan akademisi, yaitu Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Komaruddin Hidayat, mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, Sosiolog Imam Prasodjo, dan ahli hukum tata negara Saldi Isra.

Sementara lima orang lainnya berasal dari internal Kemenkumham yaitu Wamenkumham Denny Indrayana, Sekjen Kemenkumham Bambang Rantam, Dirjen Pas M. Sueb, Irjen Kemenkumham Agus Sukiswo, serta Dirjen Hak Asasi Manusia Harkristuti Harkrisnowo.

Tags: