a. Ketenagakerjaan
b. Jaminan Produk Halal (Sertifikat Halal)
c. Harmonisasi dan sinkronisasi dengan UU HPP dan UU HKPD
d. Pengelolaan sumber daya air; dan
e. Perbaikan teknis penulisan.
Struktur Perppu Cipta Kerja (15 Bab, 186 Pasal):
Bab I: Ketentuan Umum
Bab II: Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup
Bab III: Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha
Bab IV: Ketenagakerjaan
Bab V: Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi dan UMKM
Bab VI: Kemudahan Berusaha
Bab VII: Dukungan Riset dan Inovasi
Bab VIII: Pengadaan Lahan
Bab IX: Kawasan Ekonomi
Bab X: Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional
Bab XI: Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan Untuk Mendukung Cipta Kerja
Bab XII: Pengawasan dan Pembinaan
Bab XIII: Ketentuan Lain-Lain
Bab XIV: Ketentuan Peralihan
Bab XV: Ketentuan Penutup
Digugat Kelompok Serikat Pekerja
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) kembali digugat sejumlah elemen masyarakat. Kali ini, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima permohonan uji formil terhadap Perppu Cipta Kerja dari sejumlah organisasi serikat pekerja. Sebelumnya, tengah bergulir proses penanganan perkara Pengujian Formil Perppu Cipta Kerja dengan Nomor Perkara No.5/PUU-XXI/2023 dan Perkara No.6/PUU-XXI/2023.
“Ada lebih kurang 13 pemohon dari teman-teman federasi, serikat buruh, serikat pekerja. Jumlah pemohon, saya katakan bisa terus bertambah, per hari ini tadi sudah terdaftar ada 13 pemohon,” ujar Senior Partner INTEGRITY Law Firm, Prof Denny Indrayana kepada awak media usai mendaftarkan pengujian Perppu Cipta Kerja di halaman Gedung MK, Rabu (25/1).
Ke-13 organisasi serikat pekerja yang dimaksud antara lain DPP Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia; DPP Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin – SPSI; DPP Gabungan Serikat Buruh Indonesia; DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia; Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional; Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan KSPSI.
Kemudian Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan; Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia; Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia; PP Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi KSPSI; Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92; Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan KSPSI; serta Federasai Serikat Pekerja Pekerja Listrik Tanah Air (Pelita) Mandiri Kalimantan Barat.
“Total kita di Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) itu ada 40 federasi. Tapi sekarang ada yang Sekjen-nya di mana, Ketum-nya di mana, tanda tangan susah. Jadi yang terkumpul sekarang baru 13, ada yang datang tapi belum (memberikan) surat (kuasa). Kira-kira total akan ada sekitar 30-an lah. Masih ada waktu kan,” ujar Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Muhammad Jumhur Hidayat dalam kesempatan yang sama.
Prof Denny melanjutkan saat pendaftaran disampaikan pihak penerima berkas MK masih memungkinkan penambahan pemohon. “Masih diberi kesempatan. Jadi hari ini tercatat yang sudah memberi kuasa dan masuk dalam surat permohonan ada 13, tapi ini insya Allah akan bertambah. Tergantung teknisnya masalah tanda tangan. Tapi poinnya, yang mengajukan tidak sedikit karena banyak yang keberatan dan menolak Perppu Cipta Kerja ini,” kata Denny.
Ia menerangkan para pemohon mengajukan uji formil atas terbitnya Perppu Cipta Kerja, bukan uji materil. Meski diyakini masih banyak masalah perihal substansi Perppu Cipta Kerja yang problematik dan sangat beririsan dengan kepentingan buruh, namun persoalan mendasar terletak pada konstitusionalitas proses terbitnya Perppu.