Dalam hal instansi yang mengundang/memanggil pemberi keterangan ahli/ saksi ahli tidak memberikan honorarium dimaksud, instansi pengirim pemberi keterangan ahli/ saksi ahli dapat memberikan honorarium dimaksud.
Besar Honorarium : Rp1.800.000 per Orang/Kali
2. Honorarium Beracara
Honorarium diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang diberi tugas untuk beracara mewakili instansi pemerintah dalam persidangan pengadilan sepanjang merupakan tugas tambahan dan tidak duplikasi dengan pemberian gaji dan tunjangan kinerja.
Catatan: Honorarium ini dapat diberikan untuk kegiatan yang dilaksanakan secara langsung (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekarnan/hasil tapping.
Besar Honorarium : Rp1.800.000 per Orang/Kali
Hukumonline tidak menemukan informasi jelas soal saksi ahli yang bukan berasal dari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI. Namun, tercantum informasi tarif honorarium untuk Narasumber Pakar /Praktisi/Profesional sebagai berikut.
3. Honorarium Narasumber Pakar /Praktisi/Profesional
Satuan biaya honorarium narasumber pakar / praktisi/ profesional merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan honorarium narasumber pakar/praktisi/profesional dari luar lingkup kementerian negara/lembaga penyelenggara yang mempunyai keahlian/profesionalisme dalam ilmu/bidang tertentu dalam kegiatan seminar/rapat/sosialisasi/diseminasi/workshop/sarasehan/simposium/diklat/lokakarya/Focus Group Discussion/kegiatan sejenis yang diselenggarakan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang dilaksanakan secara langsung (ofjline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil tapping.
Besar Honorarium : Rp1.700.000 per Orang/Jam