Ini Strategi Keberhasilan LDD dalam Audit Transaksi Korporasi
Utama

Ini Strategi Keberhasilan LDD dalam Audit Transaksi Korporasi

Seperti persiapan dan perencanaan, pengumpulan dan analisis dokumen, wawancara dan investigasi lapangan, dan penyusunan laporan LDD.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Associate Partner AKHH Law Firm, Beria Wieke menjadi narsum dalam  Workshop Hukumonline 2024: Legal Due Diligence: Memahami Praktik dan Pengelolaan Risiko Melalui Integrasi Analisis Hukum dan Pemeriksaan Laporan Keuangan, Selasa (16/7). Foto: RES
Associate Partner AKHH Law Firm, Beria Wieke menjadi narsum dalam Workshop Hukumonline 2024: Legal Due Diligence: Memahami Praktik dan Pengelolaan Risiko Melalui Integrasi Analisis Hukum dan Pemeriksaan Laporan Keuangan, Selasa (16/7). Foto: RES

Kegiatan uji tuntas hukum atau legal due diligence (LDD) merupakan kegiatan yang sangat dibutuhkan dalam kegiatan bisnis. LDD biasanya dilakukan untuk memeriksa menyeluruh terhadap aspek hukum yang berkaitan dengan suatu perusahaan atau entitas bisnis yang akan terlibat dalam transaksi seperti merger, akuisisi, atau investasi. Tujuan utama dari LDD adalah untuk mengidentifikasi potensi risiko hukum yang mungkin mempengaruhi nilai atau keberlanjutan transaksi tersebut.

“LDD adalah proses investigasi menyeluruh dari segi hukum yang dilakukan oleh konsultan atas suatu perusahaan atau obyek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi,” ujar Associate Partner Adnan Kelana Haryanto dan Hermanto (AKHH) Law Firm, Beria Wieke dalam  Workshop Hukumonline 2024: Legal Due Diligence: Memahami Praktik dan Pengelolaan Risiko Melalui Integrasi Analisis Hukum dan Pemeriksaan Laporan Keuangan, Selasa (16/7/2024).

Dia memaparkan LDD bertujuan memperoleh fakta dan informasi, memastikan kepatuhan hukum, mengidentifikasi risiko hukum dan menyediakan informasi yang diperlukan untuk pengambilan keputusan. Kemudian, LDD juga berperan menghindari permasalahan hukum di masa depan, memastikan nilai yang adil dari transaksi, dan mendukung negosiasi yang lebih baik.

Dalam praktiknya, aspek-aspek yang diperiksa dalam LDD antara lain  semua aspek hukum dari perusahaan target, termasuk kontrak, litigasi, kepatuhan hukum, dan aset. Pada umumnya, Wieke menjelaskan LDD dilakukan sebelum transaksi bisnis besar. Seperti merger, akuisisi, atau investasi besar untuk mengidentifikasi potensi risiko.

Baca juga:

Hukumonline.com

Suasana peserta Workshop Hukumonline 2024: Legal Due Diligence: Memahami Praktik dan Pengelolaan Risiko Melalui Integrasi Analisis Hukum dan Pemeriksaan Laporan Keuangan, Selasa (16/7/2024). Foto: RES

Nantinya, dalam LDD juga terdapat pihak-pihak yang terlibat seperti konsultan keuangan, konsultan hukum, konsultan pajak dan manajemen perusahaan. Peran LDD dalam transaksi salah satunya yaitu mengidentifikasi risiko hukum. Selain mengidentifikasi risiko hukum, LDD juga berperan gambaran posisi hukum, membantu negosiasi dan menentukan transaksi.

“LDD membantu mengidentifikasi masalah hukum potensial yang dapat mempengaruhi nilai transaksi, seperti perizinan yang tidak lengkap, kontrak yang merugikan atau litigasi yang belum diselesaikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wieke menjelaskan tahapan-tahapan LDD. Tahapan tersebut mulai dari persiapan dan perencanaan, pengumpulan dan analisis dokumen, wawancara dan investigasi lapangan, dan penyusunan laporan LDD.

Partner AKHH Law Firm, Erline Herrman menambahkan laporan keuangan merupakan salah satu objek yang dilakukan pemeriksaan dalam LDD. Menurutnya, laporan keuangan merupakan sumber informasi tambahan dan dokumen pendukung dalam LDD yang perlu ditelaah bersama dengan informasi dan dokumen lain.

Hukumonline.com

Partner AKHH Law Firm, Erline Herrman. Foto: RES

Dia pun membedah aspek-aspek yang diperhatikan saat melakukan uji tuntas hukum melalui laporan keuangan perusahan. Dari laporan keuangan tersebut, dapat diketahui riwayat dan profil bisnis perusahaan, utang-piutang, aset, permodalan, permasalahan hukum, hingga perjanjian-perjanjian.

Hukumonline.com

Pandu Gunawan saat menjelaskan mengenai praktik LDD dalam kepentingan transaksi korporasi. Foto: RES

Dalam workshop tersebut juga terdapat Counsel AKHH Law Firm, Pandu Gunawan. Dia menjelaskan mengenai praktik LDD dalam kepentingan transaksi korporasi, strategi untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi proses uji tuntas, dan langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengurangi risiko hukum dan meningkatkan nilai transaksi.

Tags:

Berita Terkait