Ini Strategi DPR-Pemerintah Wujudkan Target Capaian Prolegnas 2016
Berita

Ini Strategi DPR-Pemerintah Wujudkan Target Capaian Prolegnas 2016

Mulai membuat skema RUU cadangan hingga penambahan jam khusus pembahasan legislasi.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Rapat paripurna DPR. Foto: RES
Rapat paripurna DPR. Foto: RES
Rapat paripurna DPR menyetujui 40 RUU masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2016. Beban berat tidak saja di pundak DPR dan pemerintah, namun DPD juga memiliki andil terhadap bidang legislasi. Agar tak kembali mendapat penilaian negatif dari publik, sejumlah terobosan perlu ditempuh untuk mewujudkan capaian target Prolegnas prioritas 2016.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg), Firman Subagyo, dalam laporan akhirnya di rapat paripurna DPR berpandangan selain 40 RUU yang masuk dalam Prolegnas prioritas 2016, setidaknya terdapat 32 RUU perubahan. Menurutnya, ketika terdapat RUU yang dapat dirampungkan oleh komisi dari 40 RUU tersebut, maka 1 RUU dari Prolegnas perubahan itu masuk untuk dilakukan pembahasan.

“RUU ini akan menjadi perubahan Prolegnas RUU prioritas Tahun 2016, apabila sudah ada RUU Prolegnas Prioritas yang diselesaikan pembahasannya,” ujarnya dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Selasa (26/1).

Anggota Komisi IV itu menilai, terobosan tersebut perlu ditempuh dengan banyaknya RUU Prolegnas periode 2015-2019 menjadi 169 RUU. Apalagi, sejumlah RUU Prolegnas prioritas 2015 yang tak rampung menjadi pekerjaan rumah DPR dan pemerintah. Terlebih, DPR dan pemerintah menentukan RUU Prolegnas prioritas di bulan ke dua awal tahun. Mestinya, penetapan RUU Prolegnas prioritas ditetapkan di penghujung tahun 2015.

Kendati begitu, Firman optimis dengan penyelesaian RUU Prolegnas prioritas 2016 dapat lebih baik ketimbang tahun sebelumnya. Apalagi, dengan berbagai terobosan bakal ditempuh demi mewujudkan penyelesaian target di bidang legislasi. Bahkan, suasana di parlemen lebih dinamis ketimbang tahun sebelumnya penuh ke gaduhan.

“Kami optimis Prolegnas prioritas 2016 lebih baik dari tahun 2015 dan dapat mencapai target,” imbuhnya.

Anggota Baleg Arsul Sani menambahkan, setidaknya terdapat 32 RUU Perubahan. Namun, Arsul menilai 32 RUU itu bersifat cadangan. Model dan sistem seperti itu dijadikan terobosan faktual agar mendongkrak kinerja legislasi DPR. “Kalau satu RUU sudah dibahas dan selesai, maka yang namanya prioritas cadangan menyundul ke atas, jadi masuk Prolegnas prioritas,” ujarnya.

Dengan begitu, RUU prioritas 2016 tetap akan berjumlah 40 hingga akhir tahun. Misalnya, kata Arsul, RUU Prolegnas prioritas 2016 berjumlah 40 yang pasti akan dibahas. Kemudian misalnya, Komisi III mampu merampungkan revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, maka satu RUU yang terdapat dalam list RUU cadangan akan masuk Prolegnas prioritas 2016.

“Sehingga 40 terus. Itu menunjukan dengan sistem ini DPR sudah membuat skala prioritas sampai akhir masa jabatan,” ujarnya.

Strategi lainnya adalah pengurangan masa reses. Bila masa reses selama tiga pekan, maka dikurangi menjadi dua pekan. Dengan begitu, waktu pembahasan legislasi menjadi lebih banyak ketimbang waktu reses. Strategi lainnya, Baleg berupaya mengalokasikan waktu legislasi menjadi lebih banyak.

Setidaknya kata Arsul, Baleg akan menambah jam rapat membahas legislasi. Ia mengusulkan agar Baleg menggelar rapat di atas pukul 15.00 WIB hingga malam hari. Sebab anggota Baleg merupakan anggota komisi yang memiliki agenda rapat dengan mitra kerjanya masing-masing. 

“Tentu ini strateginya adalah untuk meningkatkan kinerja legislasi kita. Kedua ini merupakan bentuk dari sejak awal kesepakatan politik fraksi-fraksi di DPR tentang RUU yang mau kita bahas,” pungkas politisi Partai Persatuan Pembangunan itu.

Sebanyak 32 RUU cadangan itu antara lain:

Hukumonline.com

Tags:

Berita Terkait