Ini Sosok Advokat Muda Tersangka Pemberi Suap Hakim PN Selatan
Berita

Ini Sosok Advokat Muda Tersangka Pemberi Suap Hakim PN Selatan

Arif Fitrawan tercatat pernah menjadi mitra PKPA FF Law Education Center di Makassar.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Advokat Arif Fitrawan usai ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai pemberi suap terhadap hakim terkait penanganan perkara perdata di PN Jakarta Selatan. Foto: RES
Advokat Arif Fitrawan usai ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai pemberi suap terhadap hakim terkait penanganan perkara perdata di PN Jakarta Selatan. Foto: RES

Nama Arif Fitrawan tiba-tiba menjadi perbincangan setelah dirinya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Arif (27), bersama dengan dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan seorang panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur diketahui terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena diduga memberi suap berkaitan dengan penanganan perkara perdata di PN Selatan.

 

Lantas siapa sebenarnya Arif Fitrawan? Dilansir laman ariffitrawanaail.wordpress.com, pria kelahiran Ujung Pandang, 27 April 1991. Ia meraih gelar sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dan melanjutkan studi Magister Hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam, pengkhususan bidang hukum ekonomi.

 

Pada tahun 2016 bersama dengan Akmal, Ikhsan dan Ifah (Istri) mendirikan Kantor Advokat & Penasihat Hukum AAIL & Co. Kantor hukum ini memfokuskan keahlian pada bidang hukum perusahaan, hukum investasi, hukum pertambangan, hukum persaingan usaha, hukum kepailitan, hukum hak kekayaan intelektual, hukum keluarga, dan praktik litigasi di pengadilan.

 

Dalam laman yang sama tertulis Arif merupakan advokat yang bernaung di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sejak tahun 2017. Terkait hal ini, Ketua Bidang Pembelaan Profesi DPN Peradi (Slipi) Tasman Gultom membenarkan jika Arif merupakan salah satu anggotanya. “Saya udah periksa nama itu, Arif Fitrawan memang terdaftar di Peradi kami,” kata Tasman saat dikonfirmasi Hukumonline melalu sambungan telepon, Senin (3/12/2018). Baca Juga: Hakim, Panitera, Advokat Hingga Pengusaha Jadi Tersangka Suap

 

Namun, Tasman mengaku belum mengetahui apakah organisasinya akan memberi bantuan hukum atau tidak kepada Arif. Sebab, hingga saat ini ia belum menerima permintaan bantuan hukum baik dari Arif ataupun keluarganya serta Peradi (DPC Peradi) sebagai organisasi.

 

“Belum ada permintaan pembelaan, kalau mereka minta pembelaan wajib membuat kornologi peristiwa, itu tadi dia atas permintaan sendiri atau organisasi,” lanjutnya.

 

Mitra kegiatan PKPA

Masih dalam laman yang sama dalam portofolionya ada sebuah video yang menampilkan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana. Dalam video tersebut, Hikmahanto terlihat memberi materi dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di Makassar pada 2016 yang diadakan FF Law Education Center.

 

Hikmahanto sendiri saat dihubungi Hukumonline melalui pesan singkat tidak membantah pernah diundang dalam PKPA itu. “Oh Arif itu ya, bener ya? Saya pernah diundang untuk ngajar,” kata dia.

 

Selain Hikmahanto, dalam video yang diambil dari stasiun TVRI Sulawesi Selatan ini juga ada nama Arif Fitrawan yang disebut sebagai mitra dari FF Law Education Center dalam PKPA di Makassar pada 2016. “Harapannya bagi seluruh teman-teman peserta PKPA ini setelah keluar dari kegiatan ini, dia jadi advokat yang terampil, cerdas, dan menguasai segala pengetahuan baik itu teori, praktik, asas-asas tentang hukum,” kata Arif saat diminta tanggapan mengenai PKPA ini dalam video tersebut.

 

Dheky Wijaya Direktur FF Law Education Center mengakui dirinya memang mengenal Arif yang merupakan mitra dalam penyelenggaraan PKPA di Makassar pada 2016 lalu. Saat dihubungi Dheky terlihat terkejut jika Arif yang ditangkap KPK kemarin merupakan koleganya.

 

“Oh itu Arif yang ditangkap? Anak FH Unhas itu ya? Ya Allah itu anak, gw baru tahu, gw enggak ngeh loh berita itu,” reaksi Dheky saat mengetahui informasi tersebut.

 

Meskipun mengenal dekat, namun kerja sama antara lembaganya dengan Arif tidak berlangsung lama, hanya satu kali PKPA saja. “Betul, tapi berjalan hanya 1 kali dan hanya trial,” katanya.

 

Dalam kasus ini sebagai pemberi Arif Fitrawan seorang advokat, dan Martin P. Silitonga yang diduga merupakan pihak penggugat. Martin saat ini sedang dalam penahanan Kejari Jaksel atas dugaan tindak pidana umum. Keduanya, dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Arif dianggap memberi suap kepada Iswahyu Widodo, Irwan selaku hakim PN Jakarta Selatan melalui Panitera Pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan sebesar Sing$47 dan Rp150 juta terkait perkara perdata Nomor 262/Pid.G/2018/PN Jaksel dengan para pihak, yaitu penggugat Sdr. Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen, turut tergugat PT APMR dan Thomas Azali, dalam gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) di PN Jakarta Selatan.

Tags:

Berita Terkait