Ini Sistem E-Voting Ala PERADI Caretaker
Berita

Ini Sistem E-Voting Ala PERADI Caretaker

Agar bisa ikut ajang ini, para bakal calon Ketua Umum PERADI wajib konfirmasi dan mendaftarkan diri ke Pokja Care Taker PERADI Rekonsiliasi untuk masuk bursa pemilihan.

FAT/RZK
Bacaan 2 Menit
Duo Caretaker PERADI, Humphrey Djemat dan Luhut Pangaribuan duduk berdampingan saat mengikuti acara debat calon Ketua Umum PERADI beberapa bulan lalu. Foto: RES
Duo Caretaker PERADI, Humphrey Djemat dan Luhut Pangaribuan duduk berdampingan saat mengikuti acara debat calon Ketua Umum PERADI beberapa bulan lalu. Foto: RES

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Caretaker menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Hal tersebut terlihat  dari pengumuman yang diumumkan oleh PERADI Caretaker. Dalam dokumen pengumuman yang diperoleh hukumonline, pelaksanaan pemungutan suara akan dilakukan dengan sistem satu orang satu suara atau One Man One Vote.

Sistem pemilihan ini akan dilakukan secara elektronik atau E-Voting. Untuk melaksanakan Munaslub ini, PERADI Caretaker telah menunjuk Pokja yang menjadi pelaksana kegiatan. Sedangkan untuk melaksanakan sistem E-Voting, PERADI Caretaker telah bekerjasama dengan lembaga independen yang bernama Onno Center.

“Dengan ini diberitahukan kepada seluruh advokat PERADI agar dapat berperan serta dalam Munaslub PERADI Rekonsiliasi,” demikian penggalan pengumuman tersebut.

Dalam pengumuman itu, PERADI Caretaker menjelaskan beberapa cara agar para advokat bisa memberikan suaranya. Pertama, advokat tersebut wajib mendaftarkan diri sebagai pemilih pada tanggal 24 Agustus 2015. Caranya dengan mengirimkan SMS dari ponsel masing-masing ke nomor 95899 dengan format: PERADI (spasi) YA#Nomor Induk Advokat#Nama Advokat#Nomor Ponsel.

Waktu pendaftaran ini dibagi tiga wilayah. Yakni, Wilayah Indonesia Barat (WIB) yang dapat dilakukan pada pukul 09.00-17.00 WIB. Sedangkan untuk di Wilayah Indonesia Tengah (WITA) bisa dilakukan pada pukul 08.00-16.00 WITA dan di Wilayah Indonesia Timur (WIT) dilakukan pada pukul 07.00-15.00 WIT.

Bagi pengirim SMS pendaftaran, akan menerima jawaban login dari nomor call center Caretaker PERADI Rekonsiliasi. Jika SMS pendaftaran belum selesai, maka sistem E-Voting secara otomatis akan memberi jawaban agar dapat mengulangi SMS sesuai yang diminta.

Terkait dengan bakal calon Ketua Umum PERADI, dokumen tersebut menjelaskan bahwa Pokja Caretaker PERADI Rekonsiliasi telah mengirimkan Surat nomor: 01/POKJA NASIONAL PERADI REKONSILIASI/VIII/2015 pada 4 Agustus 2015 kepada para bakal calon yang masuk bursa Munas II PERADI di Makassar. Para bakal calon tersebut adalah Luhut M.P. Pangaribuan, Humphrey Djemat, Hasanudin Nasution, Juniver Girsang, Fauzi Yusuf Hasibuan dan James Purba.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait