Ini Sinyal Presiden Dianggap Tak Peduli Terhadap Pemberantasan Korupsi
Berita

Ini Sinyal Presiden Dianggap Tak Peduli Terhadap Pemberantasan Korupsi

Terlihat ketika mulai menerbitkan Surpres, hingga mengabaikan saran dari para guru besar.

Rofiq Hidayat/ANT
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Kekecewaan terhadap sikap Presiden Jokowi yang tak kunjung menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terhadap RUU KPK yang baru terpancar dari barisan koalisi masyarakat sipil. Bahkan, sikap tersebut dinilai bahwa Presiden Jokowi tidak berpihak terhadap pemberantasan korupsi.

 

“Menurut kami tidak dikeluarkan Perppu terhadap Revisi UU KPK, adalah sebuah lonceng kita masuk ke dalam Neo Orba,” ujar Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Asfinawati dalam sebuah diskusi bertajuk ‘Presiden Tidak Menerbitkan Perppu, Komitmen Anti Korupsi Pemerintah Dipertanyakan’ di Jakarta, Minggu (3/11).

 

Koalisi menilai, gelagat Presiden Jokowi emoh menerbitkan Perppu sudah terlihat sedari awal. Pertama, revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang bergulir di DPR September lalu justru menjadi bagian dari dorongan pemerintah. Presiden Jokowi menyetujui revisi dengan mengirimkan surat presiden (Surpres).

 

Kedua, terdapat pertentangan antar dua pasal peralihan. Pasal 69D menyebutkan, Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang ini diubah”.Sedangkan Pasal 70D menyebutkan, “Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini”.

 

Menurut Asfin, pertentangan dua pasal peralihan itu membuat multitafsir. Jika KPK mengunakan tafsir pasal yang menguntungkan dirinya, maka fungsinya bakal seperti semula dalam UU Nomor 30 Tahun 2002. Namun, masih dapat dipersoalkan dalam praperadilan. “Jadi jelas pemberantasan korupsi dalam bahaya,” katanya.

 

Baca:

 

Senada, Wakil Ketua Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti menilai, pernyataan Jokowi dalam kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) tak sesuai pada kenyataannya. Pasalnya, Jokowi kian menunjukkan ketidakpeduliannya terhadap pemberantasan korupsi. Sebaliknya, melemahkan KPK dengan merevisi UU KPK menjadi bagian dari persetujuan presiden.

 

Bivitri ingat betul bersama sejumlah tokoh diundang ke Istana Negara untuk dimintakan pandangannya terkait dengan UU KPK hasil revisi. Harapan para tokoh terhadap Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu pun besar. Presiden seolah menebar sinyal bakal mempertimbangan menerbitkan Perppu. Namun nyatanya, hingga kini Perppu pun belum terbit.

 

Begitupula saat revisi UU KPK bergulir di DPR, sejumlah guru besar dari berbagai perguruan tinggi diundang ke Istana Negara. Menurutnya, para guru besar pun telah mengingatkan Presiden mengenai adanya kekeliruan dalam proses merevisi UU KPK. Lagi-lagi Presiden tak mendengarkan saran para guru besar. “Surpres tetap dikeluarkan. Jadi sudah terlihat siapa yang mau lemahkan KPK,” katanya.

 

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menambahkan, menjadi tak salah publik berkesimpulan terdapat desain besar dari pemerintah dan DPR dalam melemahkan lembaga antirasuah. Kendatipun dalam proses revisi banyak pihak yang memberikan opsi agar mengurungkan merevisi UU KPK, pemerintah dan DPR tak juga menggubrisnya.

 

“Sejak 17 oktober KPK shutdown. Karena pemberantasan KPK dikembalikan melalui jalur lambat,” katanya.

 

Baginya, pemerintahan Jokowi memberikan harapan palsu. Pasalnya, alasan Presiden tidak menerbitkan Perppu hanya persoalan sopan santun uji materi yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi hanya mencari alasan semata. Selain itu, presiden tak mempertimbangkan aksi demonstrasi dari bebagai elemen masyarakat. Bahkan terdapat lima orang orang meregang nyawa dampak dari demonstrasi tersebut. “Tapi semua seperti angin lalu,” imbuhnya.

 

Kurnia juga menilai, Presiden Jokowi ingkar janji. Menurutnya, janji politiknya dalam kampanye Pilpres 2014 bakal menguatkan pemberantasan korupsi sebagaimana dalam Nawacita, tak ada buktinya. Faktanya, berbagai serangan terhadap KPK, presiden seolah lepas tangan. Begitu pula dalam kampanye Pilpres 2019 lalu. Berbagai janji penguatan terhadap pemberantasan korupsi pun diulangi lagi. “Tapi lagi-lagi ingkar,” katanya.

 

Baca:

 

Gagal paham

Kurnia juga berpandangan bahwa Presiden Jokowi gagal paham mengenai lembaga antikorupsi yang baik. Menurutnya Presiden Jokowi mengklaim telah mengantongi sejumlah nama calon dewan pengawas KPK. Hal ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 69A ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019 yang menyebutkan, Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia”.

 

Pengangkatan anggota dewan pun dilakukan bersamaan dengan pengangkatan komisioner KPK periode 2019-2023 sebagaimana ketentuan Pasal 69A ayat (4) yang menyebutkan, “Pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersamaan dengan pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2023”.

 

Namun bagi Kurnia, pengangkatan dewan pengawas terkesan terburu-buru. Terlebih, Presiden dinilai tak memahami konsep kinerja pemberantasan korupsi secara utuh. Baginya, dalam mengawasi kerja KPK telah terdapat Komisi III DPR sebagai mitra kerja, Direktorat Pengawasan Intenal (DPI) di KPK dan Ombudsman sebagai lembaga pengawas soal maladministrasi. Terlebih, masyarakat pun dapat mengawasi KPK.

 

“Istana gagal paham bagaimana konsep lembaga anti korupsi yang baik. Siapapun yang dipilih (sebagai anggota dewan pengawas, red), itu membuat kekeliruan,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku tak akan mengeluarkan Perppu terkait UU No. 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Alasannya, Presiden masih menunggu proses pengujian Perubahan UU KPK diputus oleh MK.

 

Kita lihat sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain," kata Presiden Jokowi dalam acara diskusi mingguan dengan wartawan kepresidenan di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (1/11/2019) seperti dilansir Antara

 

Dia mengatakan saat ini setidaknya sudah ada tiga pihak (permohonan) yang mengajukan uji materi ke MK terkait pengujian UU No. 19 tahun 2019 yang masih menjalani proses persidangan di MK. "Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertata negara," tambah Presiden.

 

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan Presiden Joko Widodo masih menunggu proses uji materi di MK terkait desakan sejumlah pihak untuk diterbitkannya Perppu KPK. “Pak Presiden tadi mengatakan loh kok pemberitaan tentang Perppu seperti itu? Jadi kemarin kan saya juga ada di situ, maksud Pak Presiden itu intinya terkait Perppu KPK itu adalah menghargai proses hukum yang berlangsung di MK,” kata Pratikno di pangkalan udara TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusumah Jakarta, Sabtu (2/11). 

 

Presiden Jokowi menyampaikan ia tidak mau membuat keputusan hukum ketika masih ada uji materi di MK. "Jadi isunya bukan tentang Perppu akan diterbitkan atau tidak, tapi beliau menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di MK. Biarkan proses hukum itu berlangsung, berjalan, nanti masalah Perppu KPK itu urusan lain, tapi yang jelas beliau menghargai proses hukum yang berlangsung di MK, itu saja," tegasnya.

 

Pratikno menegaskan saat ini belum ada pembicaraan mengenai penerbitan perppu. "Ya, ya tunggu itu (uji materi di MK) dululah,” katanya. (ANT)

Tags:

Berita Terkait