Ini Sembilan Anggota Wantimpres yang Dilantik Presiden Jokowi
Aktual

Ini Sembilan Anggota Wantimpres yang Dilantik Presiden Jokowi

RED
Bacaan 2 Menit
Ini Sembilan Anggota Wantimpres yang Dilantik Presiden Jokowi
Hukumonline
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/1) pukul 11.00 WIB.

Sebagaimana dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, kesembilan anggota Wantimpres itu adalah Abdul Malik Fadjar (tokoh Muhammadiyah), Ahmad Hasyim Muzadi (NU), Jan Darmadi (pengusaha), M. Yusuf Kartanegara (Pensiunan TNI), Rusdi Kirana (pengusaha), Sri Adiningsih (ekonom), Sidarto Danusubroto (mantan Ketua MPR-RI), Subagyo Hadi Siswoyo (pensiunan TNI), dan Suharso Monoarfa (mantan Menteri Perumahan Rakyat).

Pada acara pelantikan tersebut, Surat Keputusan Presiden RI Nomor 6/P/2015 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden dibacakan oleh Deputi Kementerian Sekretariat Negara Bidang Sumber Daya Manusia  Cecep Setiawan, dan berlaku sejak Surat Keputusan ini dibacakan.

Dalam SK Pengangkatan itu disebutkan, bahwa kesembilan anggota Wantimpres ini akan menerima hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara. Usai pengambilan sumpah jabatan, Presiden Jokowi dan kesembilan anggota Wantimpres menandatangani berita acara pengambilan sumpah jabatan anggota Wantimpres.

Acara Pelantikan yang berlangsung selama 30 menit itu dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dan para  Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI Jendral Moeldoko, Plt. Kapolri Badrodin Haiti, Kepala BIN Marciano Norman, para Kepala Staf TNI AL, AD, AU, serta Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretriat Kabinet.
Tags:

Berita Terkait