Ini Saran Dua Pakar Hukum untuk Pansel KPK
Berita

Ini Saran Dua Pakar Hukum untuk Pansel KPK

Pada tiap tahap seleksi diharapkan transparan, akuntabel, hingga partisipatif kepada masyarakat.

CR19
Bacaan 2 Menit
Sejumlah Narasumber dalam Diskusi Bertema
Sejumlah Narasumber dalam Diskusi Bertema "Menyandera (Seleksi) Pimpinan KPK" di Jakarta, Kamis (20/8). Foto: CR19

Dua pakar hukum dari bidang keilmuan yang berbeda memberikan saran kepada Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK). Saran ini diharapkan dapat dilakukan pada setiap rangkaian tahapan Pansel KPK dalam menjaring calon pimpinan (capim) KPK. Tahapan berikutnya adalah tes kesehatan dan wawancara pada 24-26 Agustus 2015.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksmana menyarankan agar Pansel KPK harus bersikap transparan terutama dalam melaporkan setiap proses kerja di internal pansel. Keterbukaan proses kerja yang dilakukan pansel, menjadi salah satu aspek keterbukaan sebagaimana fungsi transparan itu sendiri.

“Cuma yang mana yang transparan? Karena di sisi lain ini (Pansel,-red) adalah pekerjaan yang tingkat kerahasiaannya sangat tinggi. Misalnya begini, ada data-data pribadi, rekening calon yang dibongkar dan ditelusuri, inikan rahasia tapi pansel dituntut transparan,” ujarnya dalam suatu diskusi di Jakarta, Kamis (20/8).

Selain harus terbuka dalam setiap proses kerja, lanjut Ganjar, Pansel KPK juga harus sadar bahwa dalam rangka menjalankan tugas transparansi kepada publik, ada beberapa hal yang tidak bisa seluruhnya dibeberkan kepada publik baik melalui media masa atau media lainnya.

“Semua data yang dimiliki pansel harus rahasia, datanya harus rahasia. Lalu data ini diproses, kita perlu tahu bagaimana cara mereka memproses. Jadi datanya harus rahasia tapi bagaimana pansel bekerja dan tentu hasilnya, itulah yang bisa kita minta,” jelasnya.

Ganjar mengatakan, proses administrasi dalam seleksi tak boleh disepelekan. Hal ini dikarenakan pada seleksi capim KPK kali ini dilakukan oleh Sekretariat Negara (Setneg), padahal, pada capim KPK sebelumnya seluruh proses dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Maka itu, Pansel KPK diharapkan dapat memperhatikan masalah yang mungkin timbul dalam proses administrasi yang terjadi.

“Masalah administrasi ini tidak boleh disepelekan karena panselnya baru dan ditarik pula ke Setneg maka adminsitratornya sampai ke tingkat yang paling rendah pasti orang baru. Saya pribadi melihat kelemahan dari segi administrasi,” katanya.

Selain transparansi, Pansel KPK juga wajib akuntabel. Menurutnya, akuntabilitas tersebut bisa dengan melakukan diskusi atau dengar pendapat dengan sejumlah kalangan. Meskipun tugas Pansel KPK hampir selesai, kata Ganjar, hal itu tetap perlu dilakukan bahkan sampai dengan menjelang Pansel KPK memutuskan nama-nama yang kemudian akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo nanti.

“Saya menghimbau pansel supaya membuka semacam diskusi meskipun sudah tinggal satu tahap lagi. Bagian dari akuntabel yang mereka menyampaikan bagaimana prosesnya selama ini,” katanya.

Di tempat yang sama, Pakar Hukum Tata Negara, Saldi Isra sependapat dengan Ganjar. Menurutnya, Pansel KPK harus membuka komunikasi yang baik terutama dengan para pemerhati hukum serta sejumlah pihak terkait yang lainnya. Komunikasi bertujuan untuk memperoleh masukan baru khususnya informasi mengenai capim KPK untuk dijadikan keputusan.

“Pansel membuka komunikasi yang baik dengan mereka yang concern dengan isu ini. Jadi kalau ada masukan baru diminta lagi, ditambahkan lagi kepada pansel dan pansel mau menerima dan mempertimbangkan itu sebagai salah satu dasar untuk pengambilan keputusan,” katanya.

Saldi juga berharap agar di detik-detik akhir sebelum Pansel KPK selesai tugasnya, mereka bisa membuat wawancara publik dengan calon pimpinan KPK pada tahap proses wawancara nanti. Wawancara publik ini bisa melibatkan masyarakat dan memberi kesempatan ke masyarakat untuk bertanya kepada capim.

“Agar proses yang partisipatif itu kelihatan, saya percaya mereka (pansel,- red) akan menerima demi perbaikan proses ini,” imbuhnya.

Wajib Dihindari
Direktur Program Transparency International Indonesia (TII), Ilham F Saenong mengatakan, ada tiga hal yang harus dihindari oleh Pansel KPK menjelang berakhirnya tugas. Pertama, Pansel KPK jangan hanya memiliki mindset bahwa KPK nantinya hanya fokus kepada bidang pencegahan semata. Padahal, taring yang dimiliki KPK selama ini justru terletak pada fungsi penindakannya.

“Sesungguhnya KPK merupakan salah satu institusi yang paling berhasil dalam melakukan penindakan. Logika pencegahan jangan sampai menjadi mindset pansel saat ini yang cenderung memilih calon yang lebih akomodatif,” ujarnya.

Selanjutnya, Ilham juga berharap agar pansel jangan memiliki pandangan bahwa para pimpinan KPK adalah bentuk keterwakilan dari sejumlah institusi penegak hukum. “Justru pertanyaan yang mesti dijawab oleh lembaga-lembaga seperti Kepolisian dan Kejaksaan atau lembaga lain yang mengusung calonnya adalah upaya yang dilakukan oleh KPK ini menjadi contoh bagi mereka untuk membersihkan lembaga masing-masing,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut Ilham, bahwa pansel ini bukan merupakan lembaga politik. Sehingga kerja pansel bisa sesuai dengan sebagaimana semestinya. “Jadi kalau kita lihat ada empat calon yang bermasalah lolos dalam dua tahap terakhir maka sesungguhnya empat orang itu mengganjal empat orang yang jauh lebih baik. Karena itu saya mau katakan Pansel bukan lembaga politik, sehingga harus bekerja sesuai dengan semestinya,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait