Ini RUU Usulan Pemerintah dalam Prolegnas 2016
Berita

Ini RUU Usulan Pemerintah dalam Prolegnas 2016

Baleg mengingatkan usulan RUU mesti dibarengi dengan kesiapan naskah akademik dan draf. Sebab jika tidak, bakal menambah beban pekerjaan rumah DPR di bidang legislasi.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Menkumham Yasonna H Laoly. Foto: RES
Menkumham Yasonna H Laoly. Foto: RES

Pemerintah, DPR dan DPD sudah mulai melakukan penyusunan usulan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) Prolegnas prioritas 2016. Meski belum ada kesepakatan jumlah RUU Prolegnas 2016, namun ketiga lembaga tersebut sudah mulai mengajukan RUU usulan masing-masing untuk kemudian diambil persetujuan diboyong ke rapat paripurna.

Dalam keterangan tertulis ketika rapat dengan Baleg dan DPD beberapa hari lalu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, mengatakan pemerintah sedang berupaya mengusulkan sejumlah RUU baru masuk dalam Prolegnas 2016 dengan mengacu pada dua ketentuan. Pertama, UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Presiden No.87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.12 Tahun 2011.

Sejatinya dengan merujuk pada dua ketentuan itu, usulan RUU baru dilandasi dengan kebutuhan nasional. Menurut Yasonna, RUU usulan pemerintah dalam penyusunan Prolegnas prioritas 2016 mengacu pada Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2015-2019. Selain itu, merujuk pada RUU Luncuran Prolegnas 2015 dan Rencana Kerja Strategis Pemerintah (RKP) tahun 2016.

“Hal ini dilakukan unutk menjaga kualitas undang-undang yang akan dihasilkan dapat selaras serta mendukung rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) 2005-2025 dan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2015-2019,” ujar Yasonna.

Mantan anggota DPR periode 2009-2014 itu  mengakui sejumlah RUU usulan pemerintah di Prolegnas 2015 belum rampung. Setidaknya, terdapat 9 RUU usulan pemerintah yang masih dilakukan pembahasan dengan DPR. Misalnya RUU KUHP, RUU Merk, RUU Paten, RUU Jaringan Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), RUU perubahan atas UU No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), RUU Kekarantinaan dan Kesehatan, Revisi UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE, Revisi UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan RUU tentang Bea Materai.

Kendati demikian, pemerintah mengusulkan sebanyak 15 RUU baru dalam Prolegnas 2016 mendatang. Menurut Yasonna, usulan RUU baru prakarsa pemerintah dalam Prolegnas 2016 antara lain RUU tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Daerah. “RUU tersebut menggantikan UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” ujarnya.

Kemudian RUU tentang Pajak Penghasilan, RUU tentang Lembaga Pembiayaan Pembangunan Indonesia, RUU tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan Barang Mewah, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah, RUU tentang Pajak Bumi dan Bangunan, RUU tentang Perubahan atas UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi  Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, RUU tentang Bahan Kimia, RUU tentang Perubahan UU No.18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Lalu RUU tentang Metrologi Legal, RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal, RUU tentang Rahasia Negara, RUU tentang Desain Industri, RUU tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana, RUU tentang Perubahan atas UU No.15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.



Daftar RUU Usulan Pemerintah
1. RUU tentang Pajak Penghasilan
2. RUU tentang Lembaga Pembiayaan Pembangunan Indonesia
3. RUU tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan Barang Mewah
4. RUU tentang Perubahan Harga Rupiah
5. RUU tentang Pajak Bumi dan Bangunan
6. RUU tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Daerah
7. RUU tentang Perubahan atas UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem
8. RUU tentang Bahan Kimia
9. RUU tentang Perubahan UU No.18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
10. RUU tentang Metrologi Legal
11. RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal
12. RUU tentang Rahasia Negara
13. RUU tentang Desain Industri
14. RUU tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana
15. RUU tentang Perubahan atas UU No.15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU

“Pemerintah  berharap DPR bersama dengan DPD  serta pemerintah dapat meningkatakan komitmen bersama, serta kerjasama saling pengertian dalam penyusunan Prolegnas RUU priroitas tahun 2016 yang realistis dan responsif sabagai salah satu perwujudan  pelaksanaan tahapan dalam pembentukan UU,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Firman Subagyo  mengimbau agar pemerintah DPD dan DPR memperhatikan kesiapan naskah akademik beserta draf RUU yang diusulkan. Pasalnya, sejumlah RUU usulan pemerintah DPR dan DPD dalam prolegnas 2015 banyak yang belum disiapkan naskah akademik maupun draf RUU nya.

“Katanya naskah akademik dan draf RUU (usulan Prolegnas 2015, red) sudah siap, tetapi sampai akhir tahun 2015 belum siap juga,” ujarnya menyindir.

Akibatnya, sejumlah RUU yang diusulkan dalam Prolegnas 2015  tak kunjung rampung. Pola  belum rampungnya sejumlah Prolegnas di tahun sebelumnya acapkali berulang. Walhasil, beban pekerjaan rumah DPR di bidang legislasi kerap bertambah. Firman berpandangan, dari sejumlah RUU Prolegnas 2015, hanya RUU tentang Penjaminan  yang dalam waktu dekat bakal disahkan dalam rapat paripurna terdekat.

“RUU tahun ini hanyalah RUU tentang Penjaminan yang tinggal disahkan di rapat paripurna,” pungkas politisi Golkar itu.
Tags:

Berita Terkait