Ini Ruang Lingkup Tugas Dua Anggota Dewan Komisioner Baru OJK
Terbaru

Ini Ruang Lingkup Tugas Dua Anggota Dewan Komisioner Baru OJK

Penambahahan dua anggota dewan komisioner OJK merupakan mandat UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Konferensi pers pengenalan dua orang Anggota Dewan Komisioner OJK, Jumat (18/8/2023). Foto: Istimewa
Konferensi pers pengenalan dua orang Anggota Dewan Komisioner OJK, Jumat (18/8/2023). Foto: Istimewa

Mahkamah Agung resmi melantik dua orang Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pekan lalu. Penambahan dua personil itu menjadi tugas baru bagi OJK sebagaimana mandat dalam Pasal 10 UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Adalah  Agusman terpilih sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Kemudian Hasan Fawzi  sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD).

Dalam menjalankan fungsinya, Agusman mengatakan pihaknya memiliki tugas dan fungsi untuk mengoordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, pemeriksaan khusus. Serta mengembangkan arahan, strategi, kebijakan, pelaksanaan quality assurance dan pengelolaan dan penyediaan sistem informasi pengawasan dan perizinan serta surveillance dan protokol manajemen krisis perusahaan di sektor PVML baik konvensional dan syariah.

“Ruang lingkup industri jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan ADK PVML meliputi perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan khusus (sui generis), usaha pembiayaan berbasis teknologi (Fintech Lending dan Paylater), perusahaan pergadaian, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa Keuangan lainnya, termasuk koperasi di sektor jasa keuangan,” ujarnya, Jumat (18/8/2023).

Baca juga:

Hukumonline.com

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman. Foto: Istimewa

Lembaga keuangan khusus atau sui generis yang berada di bawah pengawasan Kepala Eksekutif PVML terdiri dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), dan PT Permodalan Nasional Madani (PT PNM).

Tags:

Berita Terkait