Ini Rincian Kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang Ditetapkan Pemerintah
Berita

Ini Rincian Kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang Ditetapkan Pemerintah

Untuk mengendalikan perkembangan kasus Covid-19, pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat. Kebijakan ini berlaku selama 14 hari, terhitung 11 hingga 25 Januari.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Keenam, kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen), dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; ketujuh, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; dan kedelapan, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Cakupan pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan tersebut, diterapkan di Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang memenuhi salah satu dari 4 parameter yakni tingkat Kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat Kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat Kasus Aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan tingkat Keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan Isolasi di atas 70%.

Pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan tersebut, pada tahap awal akan diprioritaskan penerapannya di seluruh Provinsi di Jawa dan Bali, dengan pertimbangan karena seluruh Provinsi dimaksud memenuhi salah satu unsur dari 4 parameter yang ditetapkan, dan juga mempertimbangkan bahwa sebagian besar peningkatan kasus Covid-19 terjadi di 7 Provinsi tersebut.

Penerapan pemberlakuan pembatasan tersebut akan dilakukan di Ibukota ketujuh Provinsi dimaksud, dan di Kabupaten/ Kota di sekitar/ yang berbatasan Ibukota Provinsi/ yang berisiko tinggi. (1) DKI Jakarta: Seluruh wilayah DKI Jakarta; (2) Jawa Barat: dengan prioritas pada wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya; (3) Banten: dengan prioritas pada wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan; (4) Jawa Tengah: dengan prioritas pada wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta dan sekitarnya;

(5) DI Yogyakarta: dengan prioritas pada wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul,  Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo; (6) Jawa Timur: dengan prioritas pada wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Malang; (7) Bali: dengan prioritas pada wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Gubernur dapat menetapkan Kabupaten/ Kota lain di wilayahnya, dengan mempertimbangkan keempat parameter tersebut dan pertimbangan lain untuk memperkuat upaya pengendalian Covid-19. 

Kebijakan pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut, akan diatur lebih lanjut melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah, dan Menteri Dalam Negeri akan segera menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, dan meminta Kepala Daerah (apabila diperlukan) untuk membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mengatur secara spesifik pemberlakuan pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi.

Kemudian pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut berlaku sejak 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021, dan akan dilakukan evaluasi dan monitoring secara harian. Untuk mengawal penerapan kebijakan pembatasan ini, Pemerintah akan melaksanakan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan, dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi yang akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), aparat Kepolisian, dan melibatkan unsur TNI.

“Pemerintah akan terus memantau pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini, dengan melakukan evaluasi dan monitoring secara intensif. Dalam implementasinya, Pemerintah akan menguatkan pelaksanaan Operasi Yustisi, untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, dan mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pencegahan Covid-19,” pungkasnya.

 

Tags:

Berita Terkait