Hasilnya, dari 37 kantor hukum yang membantu 56 emiten melakukan transaksi IPO tahun 2018, tiga kantor hukum yang memperoleh total fee terbesar. Mereka adalah kantor hukum Hiswara Bunjamin & Tandjung di urutan pertama, kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners pada urutan kedua, serta Ahmad Yapsunto Muharamsyah & Partners pada urutan ketiga.
Untuk kategori profesi notaris, Hukumonline membagi total fee notaris pada transaksi IPO tahun 2018 menjadi empat level. Pertama, fee yang totalnya lebih dari Rp1 miliar. Kedua, fee yang totalnya mulai Rp500 juta hingga Rp999 juta. Ketiga, fee yang totalnya mulai Rp100 juta hingga Rp499 juta. Dan keempat fee yang totalnya di bawah Rp99 juta. Dalam riset, Hukumonline juga mencatat prosentase fee notaris pada transaksi IPO 2018 tertinggi sebesar 0,75% dan terendah sebesar 0.006%.
Sektor Emiten Tertinggi
Sepanjang 2018, dari 56 transaksi IPO yang prospektusnya diperoleh Hukumonline, Sektor Perdagangan Jasa dan Investasi tercatat paling banyak dengan total sebanyak 19 Emiten. Pada urutan kedua adalah Sektor Infrastruktur Utilitas dan Transportasi dengan total 10 transaksi IPO. Ketiga adalah Sektor Properti Real Estate dan Konstruksi Bangunan sebanyak 9 emiten yang melakukan transaksi IPO di 2018.
Sedangkan pada urutan keempat ada dua sektor yakni, Sektor Industri Dasar dan Kimia serta Sektor Finance masing-masing 4 kegiatan transaksi IPO. Urutan kelima ada dua sektor yakni, Sektor Industri Barang Konsumen dan Sektor Aneka Industri dengan masing-masing sebanyak 3 transaksi IPO. Sedangkan yang terakhir ada dua sektor yakni, Sektor Pertanian dan Sektor Industri Pertambangan dengan masing-masing sebanyak 2 transaksi IPO.