Ini Puluhan Kategori Anugerah Mahkamah Agung 2021
Utama

Ini Puluhan Kategori Anugerah Mahkamah Agung 2021

Dari E-Court, Gugatan Sederhana hingga Mediasi baik sisi pengadilan, advokat, dan hakim mediator. Pengumuman para pemenang Anugerah MA itu akan disampaikan pada perayaan HUT MA ke-76 pada Kamis 19 Agustus 2021.

Aida Mardatillah
Bacaan 6 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Mahkamah Agung (MA) didukung Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Hukumonline kembali menggelar Anugerah MA Tahun 2021. Anugerah MA 2021 kali ini ada tiga kategori besar yakni penghargaan (award) pelaksanaan Peradilan Elektronik (E-Court), Gugatan Sederhana (GS), dan Mediasi baik dari sisi pengadilan, pengguna dari kalangan advokat, maupun hakim mediator termasuk memberi penghargaan khusus kepada Pengadilan Tinggi terbaik yang melaksanakan fungsi pembinaan.        

Hal ini agak sedikit berbeda dengan Anugerah MA Tahun 2020 yang hanya ada dua kategori besar yakni penghargaan E-Court dan Gugatan Sederhana baik dari sisi pengadilan maupun advokat pengguna. Belum lama ini, Tim Pokja Anugerah MA sudah menentukan pengadilan-pengadilan di 3 lingkungan badan Peradilan Umum, Agama, Tata Usaha Negara (TUN); para advokat; dan para hakim mediator yang menjadi pemenang Anugerah MA 2021.

Pengumuman para pemenang penghargaan 3 kategori besar itu akan disampaikan pada perayaan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung (HUT MA) ke-76, yang digelar secara daring pada Kamis 19 Agustus 2021 mendatang. Salah satu tujuan pemberian Anugerah MA 2021 ini untuk memberi apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pengadilan-pengadilan, para advokat, dan para hakim mediator yang telah aktif memanfaatkan/mengoptimalkan penerapan E-Court, GS, dan Mediasi di pengadilan.

Ada puluhan ribu perkara yang dianalisa di tiga badan peradilan itu selama kurun waktu atau periode 1 Mei 2020 hingga 30 April 2021. Pengumpulan data perkara ini dilakukan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan Direktori Putusan MA. Populasi data perkara ini berasal dari seluruh satuan kerja (satker) di tiga lingkungan peradilan yang dibagi berdasarkan kelas-kelas pengadilan.    

Kemudian ditentukan pemeringkatan berdasarkan kelas pengadilan, advokat pengguna, hakim mediator, dan Pengadilan Tinggi di mana pengadilan di bawahnya lebih banyak memanfaatkan pelaksanaan Peradilan Elekronik, Gugatan Sederhana, dan Mediasi. (Baca Juga: Ini Dia 20 Kategori Anugerah Mahkamah Agung 2020)

Ketua Kelompok Kerja Anugerah MA Tahun 2021, Hakim Agung Prof. Takdir Rahmadi mengatakan, Anugerah MA 2021 dilaksanakan untuk mendorong atau memotivasi pengadilan-pengadilan dan pimpinan-pimpinan pengadilan, advokat, hakim, mediator terkait kebijakan MA dalam pelaksanaan E-Court, Gugatan Sederhana, Mediasi di  pengadilan. Kebijakan pelaksanaan tiga bidang tersebut sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma).

“Kinerja yang baik dalam tiga bidang tersebut sebagai upaya mewujudkan asas peradilan cepat sederhana dan murah sesuai amanat UU Kekuasaan Kehakiman,” kata Prof. Takdir yang juga Ketua Kamar Pembinaan MA RI ini.

Perma yang dimaksud Perma No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik tertanggal 13 Juli 2018. Kemudian dilengkapi dengan Perma No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (persidangan E-Litigasi) yang berlaku untuk seluruh Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan PTUN. Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tertanggal 20 Agustus 2019. Lalu, Perma No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. (Baca Juga: Info Penting, MA Terbitkan Prosedur Mediasi Terbaru)

Dia menerangkan setiap kategori disusun berdasarkan kelas pengadilan, advokat, hakim mediator yang umumnya diambil 10 peserta yang masuk nominasi, kecuali untuk PTUN dan Pengadilan Agama Kelas IB untuk kategori Mediasi yang kurang dari 10 nominasi. Selanjutnya, dari 10 nominasi itu diambil 3 terbaik. “Nantinya, mereka (3 terbaik, red) diberi kesempatan bicara sharing pengalaman bagaimana mereka mampu melaksanakan kebijakan-kebijakan MA itu dalam acara pemberian Anugerah MA 2021 yang bertepatan dengan HUT MA pada 19 Agustus 2021,” kata Prof. Takdir.   

Diharapkan adanya Anugerah MA 2021 ini juga mendorong pimpinan pengadilan untuk lebih semangat melaksanakan kebijakan pemberlakuan Perma tentang E-Court, Perma tentang Gugatan Sederhana, dan Perma tentang Mediasi. “Para advokat dan para pihak yang berperkara di pengadilan diharapkan juga mendukung dan melaksanakan kebijakan-kebijakan MA itu, termasuk para mediator agar lebih termotivasi mendorong para pihak bersengketa perdata untuk berdamai.”

Di sisi lain, lanjut Prof. Takdir, Anugerah MA 2021 ini diharapkan memberikan kontribusi MA dan badan-badan peradilan di bawahnya untuk memperbaiki peringkat Indonesia dalam survei Easy of Doing Business (EoDB) yang dilakukan oleh Bank Dunia. Sebab, peningkatan pelayanan E-Court dan GS ini syarat penting dalam Ease of Doing Business Survey (survei Kemudahan Berusaha) dimana pemerintah sudah menargetkan Indonesia harus dapat mencapai peringkat 40 besar dunia pada tahun 2024.

“Kalau peringkat Indonesia semakin baik (meningkat, red), semoga para investor bersedia meningkatkan nilai investasinya di Indonesia dan guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi lebih baik,” harapnya.

Adapun Anugerah MA 2021 ini terdiri dari 13 kategori untuk perkara E-Court; 9 kategori untuk perkara Gugatan Sederhana; dan 9 kategori untuk perkara Mediasi; serta 3 kategori untuk Pengadilan Tinggi di peradilan umum, agama, tata usaha negara. Sedangkan pemeringkatannya dibagi berdasarkan kelas pengadilan, mulai Kelas IA Khusus, Kelas IA, Kelas IB, hingga Kelas II; advokat pengguna; hakim mediator; dan Pengadilan Tinggi.  

Dengan begitu, totalnya 34 kategori penerima Anugerah MA 2021. Rinciannya: 24 kategori untuk setiap kelas pengadilan dalam penanganan perkara E-Court, GS, dan Mediasi; 5 kategori berdasarkan advokat pengguna dalam penanganan perkara E-Court dan perkara GS; 2 kategori untuk hakim mediator tingkat keberhasilan terbaik di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama; dan 3 kategori Pengadilan Tinggi (Pengadilan Tinggi Peradilan Umum, Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Tinggi TUN) untuk perkara E-Court, GS, dan Mediasi dengan jumlah satker peraih nominasi terbanyak.

Hukumonline.com

Pengadilan Tinggi dan Kategori Mediasi Terbaik  

Ketua Tim Kecil Anugerah MA 2021, Hakim Agung Syamsul Maarif berharap tiga bidang kategori dalam Anugerah MA 2021 yakni E-Court, Gugatan Sederhana, Mediasi ini bisa lebih konkret mewujudkan pelaksanaan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Syamsul menerangkan Anugerah MA 2021 ini tidak hanya diberikan pada pengadilan tingkat pertama yang mendapatkan penghargaan, tetapi juga Pengadilan Tinggi, dilihat dari badan peradilan di bawah Pengadilan Tinggi tersebut yang paling banyak masuk dalam nominasi award.  

“Bila dalam satuan kerja pengadilan di bawahnya terbanyak mendapatkan award (jumlah satker peraih nominasi terbanyak, red), maka Pengadilan Tinggi tersebutlah yang mendapatkan Anugerah MA 2021,” ujarnya menjelaskan. (Baca Juga: Dua Pengembangan MA untuk Modernisasi Peradilan)  

Selain itu, pada Anugerah MA Tahun 2021 ini juga terdapat kategori baru yakni Mediasi yang dilihat dari perspektif pengadilan maupun hakim mediatornya. “Tidak seperti tahun sebelumnya, Anugerah MA 2020 hanya memiliki kategori besar dalam Peradilan Elektronik dan Gugatan Sederhana, tetapi Anugerah MA 2021 ini memiliki tambahan kategori yakni Mediasi.”  

Syamsul mengatakan Mediasi juga salah satu aspek penting mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Untuk mewujudkan asas itu, Mediasi menjadi bagian penting dalam proses percepatan penanganan perkara karena para pihak yang bersengketa tidak perlu bersidang berlama-lama dan menempuh upaya hukum. “Mediasi itu bukan program tahunan, tetapi permanen diterapkan di setiap peradilan Indonesia dan diterapkan di seluruh dunia untuk menyelesaikan sengketa,” ujarnya.

Prof. Takdir menambahkan berlakunya Mediasi di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama merupakan kebijakan MA sejak tahun 2003 melalui berlakunya Perma No.2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. “Intinya, Mediasi ini merupakan salah satu upaya penyelesaian sengketa perdata melalui proses musyawarah untuk mencapai mufakat atau win-win solution dengan difasilitasi oleh mediator.” 

Tags:

Berita Terkait