Ini Puluhan Kategori Anugerah Mahkamah Agung 2021
Utama

Ini Puluhan Kategori Anugerah Mahkamah Agung 2021

Dari E-Court, Gugatan Sederhana hingga Mediasi baik sisi pengadilan, advokat, dan hakim mediator. Pengumuman para pemenang Anugerah MA itu akan disampaikan pada perayaan HUT MA ke-76 pada Kamis 19 Agustus 2021.

Aida Mardatillah
Bacaan 6 Menit

Perma yang dimaksud Perma No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik tertanggal 13 Juli 2018. Kemudian dilengkapi dengan Perma No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (persidangan E-Litigasi) yang berlaku untuk seluruh Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan PTUN. Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tertanggal 20 Agustus 2019. Lalu, Perma No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. (Baca Juga: Info Penting, MA Terbitkan Prosedur Mediasi Terbaru)

Dia menerangkan setiap kategori disusun berdasarkan kelas pengadilan, advokat, hakim mediator yang umumnya diambil 10 peserta yang masuk nominasi, kecuali untuk PTUN dan Pengadilan Agama Kelas IB untuk kategori Mediasi yang kurang dari 10 nominasi. Selanjutnya, dari 10 nominasi itu diambil 3 terbaik. “Nantinya, mereka (3 terbaik, red) diberi kesempatan bicara sharing pengalaman bagaimana mereka mampu melaksanakan kebijakan-kebijakan MA itu dalam acara pemberian Anugerah MA 2021 yang bertepatan dengan HUT MA pada 19 Agustus 2021,” kata Prof. Takdir.   

Diharapkan adanya Anugerah MA 2021 ini juga mendorong pimpinan pengadilan untuk lebih semangat melaksanakan kebijakan pemberlakuan Perma tentang E-Court, Perma tentang Gugatan Sederhana, dan Perma tentang Mediasi. “Para advokat dan para pihak yang berperkara di pengadilan diharapkan juga mendukung dan melaksanakan kebijakan-kebijakan MA itu, termasuk para mediator agar lebih termotivasi mendorong para pihak bersengketa perdata untuk berdamai.”

Di sisi lain, lanjut Prof. Takdir, Anugerah MA 2021 ini diharapkan memberikan kontribusi MA dan badan-badan peradilan di bawahnya untuk memperbaiki peringkat Indonesia dalam survei Easy of Doing Business (EoDB) yang dilakukan oleh Bank Dunia. Sebab, peningkatan pelayanan E-Court dan GS ini syarat penting dalam Ease of Doing Business Survey (survei Kemudahan Berusaha) dimana pemerintah sudah menargetkan Indonesia harus dapat mencapai peringkat 40 besar dunia pada tahun 2024.

“Kalau peringkat Indonesia semakin baik (meningkat, red), semoga para investor bersedia meningkatkan nilai investasinya di Indonesia dan guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi lebih baik,” harapnya.

Adapun Anugerah MA 2021 ini terdiri dari 13 kategori untuk perkara E-Court; 9 kategori untuk perkara Gugatan Sederhana; dan 9 kategori untuk perkara Mediasi; serta 3 kategori untuk Pengadilan Tinggi di peradilan umum, agama, tata usaha negara. Sedangkan pemeringkatannya dibagi berdasarkan kelas pengadilan, mulai Kelas IA Khusus, Kelas IA, Kelas IB, hingga Kelas II; advokat pengguna; hakim mediator; dan Pengadilan Tinggi.  

Dengan begitu, totalnya 34 kategori penerima Anugerah MA 2021. Rinciannya: 24 kategori untuk setiap kelas pengadilan dalam penanganan perkara E-Court, GS, dan Mediasi; 5 kategori berdasarkan advokat pengguna dalam penanganan perkara E-Court dan perkara GS; 2 kategori untuk hakim mediator tingkat keberhasilan terbaik di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama; dan 3 kategori Pengadilan Tinggi (Pengadilan Tinggi Peradilan Umum, Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Tinggi TUN) untuk perkara E-Court, GS, dan Mediasi dengan jumlah satker peraih nominasi terbanyak.

Tags:

Berita Terkait