Ini Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri di Bandara Udara dan Pelabuhan
Berita

Ini Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri di Bandara Udara dan Pelabuhan

Protokol pengawasan pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan diperlukan dalam rangka penerapan kehidupan masyarakat produktif dan aman terhadap penularan Covid-19.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

4) Jika dinas Kesehatan kabupaten/kota belum menetapkan pelayanan Kesehatan yang bisa menerbitkan surat keterangan pemeriksaan RT-PCR dan surat keterangan pemeriksaan rapid test, maka kedua test tersebut dapat dilakukan di: a. rumah sakit rujukan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) tertentu atau laboratorium pemeriksa COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan; b. rumah sakit atau klinik yang bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan yang melaksanakan pelayanan penerbitan International Certificate of Vaccination (ICV); atau c. rumah sakit/laboratorium lain milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

5) Kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) diperoleh dengan mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) melalui Google Play/ App Store atau dengan mengakses melalui inahac.kemkes.go.id, dan diisi pada saat keberangkatan baik secara elektronik maupun nonelektronik.

6) Pada saat pembelian tiket pesawat dan/atau kapal, penumpang yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif kepada pihak maskapai/operator pelayaran/agen perjalanan secara elektronik maupun non elektronik, dan telah mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) serta telah mengisinya.

7) Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan keberangkatan melakukan kegiatan: a. pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut;

b. validasi surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif milik penumpang dan awak alat angkut, dengan cara membubuhkan paraf dan stempel di sudut kanan atas; dan c. memastikan kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) secara elektronik maupun non elektronik telah diisi oleh penumpang atau awak alat angkut.

8) Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan kedatangan melakukan kegiatan: a. pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut; dan b. verifikasi kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) elektronik maupun non elektronik yang dibawa oleh penumpang.

9) Dinas kesehatan daerah provinsi/kabupaten/kota dapat mengakses informasi kedatangan pelaku perjalanan dalam negeri yang melalui bandara atau pelabuhan ke wilayahnya melalui aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC). ”Dengan dilaksanakannya Protokol Pengawasan ini dengan ketat dan disiplin, kita dapat mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman dari penularan Covid-19” ucapnya.

Tags:

Berita Terkait