Ini Pokok-pokok RPP Sektor Pertanahan, Tata Ruang, PSN, KEK, dan Informasi Geospasial
Berita

Ini Pokok-pokok RPP Sektor Pertanahan, Tata Ruang, PSN, KEK, dan Informasi Geospasial

Pemerintah berharap semua menjadi lebih mudah atau singkat setelah adanya UU Cipta Kerja atau aturan-aturan pelaksanaannya tersebut tercipta.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Berwujud; Bagi KEK non industri dapat melakukan impor barang konsumsi; Pemerintah Daerah wajib memberikan dukungan termasuk insentif daerah; dan Dewan Nasional dapat menetapkan tambahan fasilitas dan kemudahan lain.

Selain itu, juga diatur mengenai perluasan kegiatan di KEK mencakup jasa pendidikan dan kesehatan; pengusulan KEK oleh badan usaha swasta harus sudah menguasai lahan minimal 50%; administrator KEK juga berwenang sebagai otoritas perizinan di KEK berdasarkan NSPK; adanya kewajiban Pemda mendukung KEK; terdapat penambahan fasilitas untuk impor barang konsumsi di KEK non-industri; dan berlakunya insentif ketenagakerjaan yang diatur dalam PP. (Baca Juga: Pemerintah Terus Sosialisasikan UU Cipta Kerja dan Aturan Pelaksananya di Daerah)

Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rizal Affandi Lukman, pada keynote speechnya dalam kegiatan Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja, di Yogyakarta, Rabu (2/12), mengatakan UU Cipta kerja menciptakan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui kemudahan berusaha.

Salah satunya terkait insentif untuk Kawasan Ekonomi (KEK, KPBPB, dan Kawasan Industri) dan percepatan penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN). Manfaat lainnya yakni penyediaan perumahan akan dipercepat dan diperbanyak untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dikelola oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).

Terkait redistribusi tanah, akan dibentuk Bank Tanah untuk mempercepatan reforma agraria dan redistribusi tanah kepada masyarakat. Sedangkan untuk perkebunan di kawasan hutan (ketelanjuran), masyarakat diberikan izin (legalitas) untuk pemanfaatan atas ketelanjuran lahan dalam kawasan hutan dengan tetap memperhatikan kelestarian hutan.

“Luasnya cakupan UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk mengharmonisasikan berbagai sistem perizinan yang ada di berbagai UU yang belum terintegrasi dan harmonis,” kata Rizal.

 

Tags:

Berita Terkait