"Kalah bersaing karena strategi, ini sudah menjadi risiko bisnis. Tapi kalau kalah bersaing karena tidak ada level playing field atau kesetaraan itu amat disayangkan. Padahal justru platform lokal mendorong peningkatan ekonomi ketimbang platform media sosial yang dimiliki asing," tegasnya.
Baca:
- Pokok-Pokok Pengaturan Perlakuan Perpajakan E-Commerce
- Catatan Sektor Perpajakan di 2018 dan Tantangan di 2019
- Ditjen Pajak Pangkas Waktu Penerbitan SKD SPDN Menjadi Real Time
Untung juga menilai terdapat hal yang kontradiktif ketika pemerintah mengeluarkan PMK 210/2018. Di satu sisi pemberlakukan aturan ini menggenjot penerimaan pajak dalam jangka pendek, tetapi di sisi lain pemberlakuan tanpa pandang bulu diduga akan menyurutkan pengusaha UMKM untuk bertahan dan terus berkembang.
Pada akhirnya, target jangka panjang untuk mendapatkan sumbangan pertumbuhan ekonomi dari UMKM dan online dikhawatirkan menjadi lebih berat. Atas dasar pertimbangan itu pula, Untung meminta pemerintah untuk menunda implementasi e-commerce pada April mendatang. Ia meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kewajiban penggunaan NPWP bagi seluruh pelaku e-commerce.
"Kami tidak menolak, tapi meminta penundaan implementasinya. Bagi pelaku usaha yang omsetnya tidak masuk ke dalam kategori Pendapatan Kena Pajak (PKP), apa harus wajib bikin NPWP? Ini 'kan ribet. Seharusnya pemerintah tidak pukul rata. Jadi seperti ada layer pengusaha e-commerce seperti apa yang wajib menggunakan NPWP. Maka kami meminta para pemamgku kepentingan untuk mencari jalan tengah dalam implementasinya," ungkap Untung.
Hal senada disampaikan oleh Head of Legal Blibli.com, Yudi Pramono. Yudi mengklaim bahwa selama Blibli.com beroperasi di Indonesia, pihaknya selalu meminta NPWP kepada merchant yang ingin bergabung. Hasilnya, tak semua merchant memiliki NPWP. "Kita selalu ingatkan NPWP tolong dilengkapi, tapi banyak yang katanya tidak punya. Mungkin omsetnya tidak seberapa makanya tidak mau mengurus NPWP," kata Yudi.
Yudi turut menyesalkan singkatnya waktu yang diberikan pemerintah untuk mengimplementasikan PMK 210/2018, yang dinyatakan berlaku pada April 2019 mendatang. Bagi Yudi, mengumpulkan NPWP sesuai aturan terbaru tak bisa dijadikan persoalan sepele. Pelaku usaha perlu diberikan edukasi agar memahami pentingnya kepemilikan NPWP.
"Ya setidaknya implementasi tahun depan, ini kan April. Terlalu singkat," katanya.