Ini Pokok Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja Soal Tata Ruang, Industri dan Perdagangan
Berita

Ini Pokok Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja Soal Tata Ruang, Industri dan Perdagangan

UU Cipta Kerja memberi kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus memperbaiki penataan ruang agar bisa semaksimal mungkin mendukung kegiatan ekonomi, khususnya kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dalam perizinan berusaha.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

“Pemerintah berkomitmen untuk memberikan ruang seluas-luasnya terhadap masukan dan aspirasi dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan terkait,” terang Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso.

Produk hukum yang diundangkan pada tanggal 2 November 2020 lalu ini, lanjut Susiwijono, diharapkan mampu memberikan perlindungan dan kemudahan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Koperasi. “Selain itu, untuk penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi, serta bisa menciptakan lapangan kerja baru melalui peningkatan investasi,” tutur Susiwijono.

Secara terpisah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A Djalil menerangkan banyaknya regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah dari tingkat pusat, hingga tingkat daerah sejak awal berdirinya negara dinilai membuat Indonesia tidak bisa bergerak cepat. Banyaknya regulasi yang cenderung bersifat sektoral ini tidak jarang mengakibatkan tumpang tindih peraturan dan pada akhirnya mempersulit pergerakan perekonomian.

Dia mengungkapkan tumpang tindih regulasi dan rumitnya perizinan mengakibatkan 99 persen pengusaha di Indonesia masuk ke dalam kategori pengusaha kecil dan menengah. "Indonesia selama ini terlalu banyak izin dan itulah yang membawa beban bagi kemajuan Indonesia, banyak pengusaha selama ini terbebankan karena perizinan, terlalu besar biaya dan rumit perizinannya, bayangkan apabila itu ada pengusaha kecil, sudah pasti menyerah karena perizinan itu karena tidak mampu mengikuti regulasi itu. Itu juga yang menjelaskan mengapa 99 persen pengusaha adalah pengusaha kecil dan menengah" ujarnya.

Dia berharap UU Cipta Kerja menjadi satu regulasi yang dapat mengelola pemerintah based on good government dan mengurangi banyaknya distorsi aturan, sehingga Indonesia dapat dikelola berdasarkan pengelolaan terbaik dalam menjalankan pemerintahan. "Maka dari itu UU Cipta Kerja hadir untuk memperbaiki banyaknya UU menjadi 1 UU, di dalam UU Cipta  Kerja ini terdapat 76 UU mencakup 12 klaster, ini merupakan kebijakan berani untuk memperbaiki negara, memperbaiki ekonomi Indonesia," jelas Sofyan.

"Terdapat 12 klaster, dari penataan ruang sampai urusan pertanahan dan kehutanan. Kami memasukkan ke dalam satu Undang-Undang yang sangat komprehensif. Kami memperbaiki 76 UU yang berbeda untuk mensinkronisasikan agar mudah dan tidak terjadi konflik antara satu UU dengan UU lain," tambahnya.

Dalam UU Cipta Kerja ini, properti termasuk salah satu sektor yang mendapat porsi signifikan. Perbaikan regulasi di sektor properti melalui UU Cipta Kerja ini diharapkan membawa dampak signifikan bagi investasi, khususnya di sektor perumahan. Lebih lanjut, Sofyan mengatakan setidaknya ada 8 aspek dalam UU Cipta Kerja yang berkaitan dengan industri properti yaitu rusun, bangunan gedung, perumahan dan kawasan permukiman, BP3, kawasan dan tanah terlantar, bank tanah, penataan ruang dan perpajakan.

Sofyan menambahkan perusahaan properti boleh memiliki bank tanah. "Perusahaan properti boleh memiliki bank tanah asalkan tanah tersebut memilki fungsi sosial, memiliki nilai dan manfaat bagi masyarakat banyak, jangan hanya untuk kepentingan pribadi, saya berharap REI mampu memberikan kontribusi dan berlomba-lomba dalam kebaikan untuk menjadikan Indonesia menjadi lebih baik," katanya.

Tags:

Berita Terkait