Ini Poin Penting Hasil Rakernas Peradi
Berita

Ini Poin Penting Hasil Rakernas Peradi

Mulai penguatan DPC Peradi, iuran anggota, materi Pendidikan Kekhususan Profesi Advokat (PKPA), hingga komitmen Peradi melestarikan lingkungan hidup.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Foto Bersama pengurus DPN Peradi bersama Gubernur Sumatera Edy Rahmayadi saat Rakernas Peradi di Medan. Foto: Istimewa
Foto Bersama pengurus DPN Peradi bersama Gubernur Sumatera Edy Rahmayadi saat Rakernas Peradi di Medan. Foto: Istimewa

Rapat Kerja Nasional (Rakernas) DPN Peradi yang berlangsung pada 6-8 Desember 2018 di Hotel Jw Marriot Medan, Sumatera Utara telah berakhir. Ada sejumlah hasil yang dalam kegiatan rutin tahunan tersebut. Hasil Rakernas Peradi ini, intinya menguatkan DPC Peradi agar bisa menjalankan roda organisasi, iuran anggota, materi Pendidikan Kekhususan Profesi Advokat (PKPA) untuk tingkat pusat dan daerah, ada komitmen Peradi melestarikan lingkungan hidup.

 

Sekjen DPN Peradi Thomas Tampubolon mengatakan salah satu hasil Rakernas yang telah juga telah dijalankan oleh DPN maupun DPC yaitu mengenai pendaftaran keanggotaan Peradi yang harus melalui DPC Peradi. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi tumpang tindih penerimaan dan menjaga wibawa DPC di masing-masing daerah.

 

Kemudian terkait iuran anggota advokat DPN Peradi juga disepakati memberi kebijakan menurunkan besaran iuran dari Rp50 ribu menjadi Rp25 ribu. Hal ini untuk mendorong agar para anggota mempunyai kesadaran dan keinginan untuk membayar iuran agar roda organisasi bisa terus berjalan.

 

“Maksud kita itu dimulai dari kecil-kecil dulu, kalau orang sudah biasa memberikan sumbangan, iuran ke organisasi maka dia merasa memiliki di organisasi itu, sehingga menjadi peduli,” ujar Thomas jelang penutupan Rakernas Peradi di Medan, Jum’at (7/12/2018) malam.  

 

Menurutnya, penurunan iuran anggota Peradi sebesar menjadi Rp25 ribu juga masih bisa berubah tergantung kondisi masing-masing DPC Peradi. Ia mencontohkan DPC Peradi Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan mempunyai kebijakan sendiri yang membolehkan anggotanya membayar iuran dibawah standar yang telah ditetapkan oleh DPN Peradi.

 

Wakil Ketua Umum DPN Peradi Achiel Suyanto mengatakan dalam rapat pleno ada usulan dari DPC Peradi Papua mengenai tidak samanya kondisi para anggota Peradi di setiap DPC, sehingga iuran anggota disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.

 

Mereka bilang kalau kami di Maumere itu sebenarnya tidak mampu, karena kami kebanyakan probono, karena kami untuk mengambil kartu anggota saja tidak bayar. Jadi Rp25 ribu itu standar, tapi kita sesuaikan dengan kemampuan anggota di daerah,” ujar Achiel.

 

Selanjutnya terkait PKPA, dalam rapat pleno, salah satu perwakilan DPC menyampaikan saran agar materinya semakin diperluas untuk mengikuti perkembangan zaman. Salah satunya, materi kode etik diberikan sehari penuh sebelum selesainya PKPA. Hal ini dilakukan agar para advokat muda lebih memahami kode etik profesi yang dipilihnya itu.

 

“Bagi saya disamping 19 materi PKPA itu, kita juga memberi kebebasan kepada cabang-cabang ada materi kearifan lokal, sebagai tambahan. Jadi, kita juga tidak kaku dengan 19 mata ajar. Di Jogja, kami di UII itu ada sekitar 36 mata ajar, sesi kode etik 4 sesi karena penekanan kita ke arah kode etik itu,” terang Achiel.

 

Kemudian yang terakhir mengenai lingkungan hidup. Sekjen DPN Peradi Thomas Tampubolon menghimbau kepada seluruh DPC dan anggota agar menjaga lingkungan hidup. Salah satunya, dalam kegiatan Peradi akan mulai dikurangi penggunaan plastik.

 

Thomas juga berharap para advokat nantinya bisa lebih mengerti mengenai hukum lingkungan hidup, sehingga bisa membantu masyarakat yang mempunyai permasalahan yang berkaitan dengan hukum lingkungan hidup. Apalagi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga membuka diri untuk bekerja sama dengen Peradi.

 

Teman-teman sesama advokat yang andal di lingkungan hidup, nantinya mereka akan bisa bermanfaat mengadvokasi masyarakat umum apabila dirugikan oleh kerusakan lingkungan hidup, katakanlah oleh pabrik atau perusahaan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait