Ini Pledoi Setnov di Ruang Sidang MKD
Utama

Ini Pledoi Setnov di Ruang Sidang MKD

Mulai legal standing pengadu, rekaman ilegal hingga emoh menjawab pertanyaan yang merujuk dari rekaman.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Ketua DPR Setya Novanto Diperiksa MKD, Senin (7/12). Foto: RES
Ketua DPR Setya Novanto Diperiksa MKD, Senin (7/12). Foto: RES

Saya telah diserang secara jahat melalui pemberitaan media cetak dan elektronik secara sepihak dan tendensius, seolah-olah saya menjadi penjahat. Padahal, faktanya tidak demikian,” ucap Ketua DPR Setya Novanto dalam pembelaan di persidangan tertutup Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), di Gedung DPR, Senin (7/12).

Beragam bantahan Setnov terhadap tudingan pengadu Menteri ESDM Sudirman Said dan saksi Presdir PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Sjamsoedin diluapkan dalam nota pembelaan sebanyak 12 lembar. Legal standing pengadu menjadi hal yang disoroti Setnov. Begitu pula dengan keterangan pengadu Menteri ESDM Sudirman Said dan Presdir PTFI Maroef Sjamsoedin yang dinilai tidak sesuai fakta.

Bahwa faktanya saudara pengadu Sudirman Said bertindak selaku Menteri ESDM, bukan kapasitasnya selaku pribadi, oleh karena itu pengaduan ini harus ditolak,” ujar Setnov dalam berkas nota pembelaanya yang diperoleh hukumonline, Senin (7/12).

Menurut Setnov, Pasal 5 ayat (1) Peraturan DPR No.2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD telah menentukan secara limitatif pihak yang diberi hak mengadukan anggota atau pimpinan DPR. Sudirman Said dinilai tidak memiliki legal standing dalam mengajukan pengaduan terhadap anggota DPR ke MKD.

Dengan kata lain, kata Setnov, tidak dimungkinkan diberi ruang pengaduan kepada MKD dilakukan oleh seorang menteri. Ia menilai bila Menteri ESDM memiliki persoalan sejatinya dapat diutarakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara berkala. Menurutnya, legal standing penting dipersoalkan untuk menghindari preseden kalau menteri dan pemerintah dapat mengadukan anggota dewan ke MKD bila merasa tidak senang terhadap anggota dewan. “Bukan dengan cara menyampaikan pengaduan kepada MKD,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu membantah seluruh tudingan Sudirman. Misalnya, Setnov menegaskan tak pernah memanggil Presdir PTFI Maroef Sjamsoedin. Sebaliknya, Maroef Sjamsoedin meminta bertemu Setnov dikantornya di Gedung Nusantara III DPR. Selain itu, Setnov menepis tak pernah menjanjikan penyelesaikan kontrak PTFI dengan pemerintah. Bahkan, tak pernah meminta saham dari PTFI untuk diberikan ke Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla.

Saya dengan tegas menyatakan bahwa saya tidak melakukan tindakan yang tidak terpuji seperti yang dituduhkan oleh saudara pengadu Sudirman Said selaku Menteri ESDM. Fakta bahwa saya Setya Novanto tidak pernah meminta saham PT Freeport Indonesia kepada saudara Maroef Sjamsoedin jelas telah diakui sendiri oleh saudara Maroef Syamsoedin dalam kesaksiannya di muka persidangan MKD yang terhormat ini,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait