Ini Pesan Praktisi Hukum Tata Negara untuk DPD
Berita

Ini Pesan Praktisi Hukum Tata Negara untuk DPD

Berhenti mengajukan tuntutan penguatan kewenangan kelembagaan, tapi lebih dulu menunjukkan kinerja konkret kepada publik.

RFQ/ANT
Bacaan 2 Menit
Refly Harun. Foto: RES
Refly Harun. Foto: RES
Pengamat hukum tata negara Refly Harun berpandangan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tak memiliki kekuatan menjadi penyalur aspirasi rakyat di daerah. Padahal, DPD mestinya lebih bebas dalam menyuarakan aspirasi rakyat di daerah pemilihannya ketimbang anggota DPR.

“Karena anggota DPD tidak memiliki kaitan apapun dengan kepentingan partai politik,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Gedung DPD, Rabu (2/3).

Faktanya, kinerja anggota DPD tak terlihat lantaran dianggap tidak memiliki kredibilitas dalam membahas persoalan di dalam negeri. Ia menyarankan agar DPD memiliki keahlian tertentu di bidang khusus. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap DPD dapat terdongkrak positif.

Sebagai bagian dari pembuat legislasi, pembahasan RUU mesti melibatkan DPD sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pembahasan RUU dilakukan secara tripatrit antara DPR, DPD dan pemerintah. Namun, kehadiran DPD justru tak terlihat dibandingkan dengan DPR dan MPR.

“Sejauh ini DPD hanya diikutsertakan dalam membahas RUU yang berkaitan dengan daerah dan sering kali diabaikan,” pungkasnya.

Refly juga mengingatkan anggota DPD berhenti mengajukan tuntutan penguatan kewenangan kelembagaan, tapi lebih dulu menunjukkan kinerja konkret kepada publik. Menurutnya, anggota DPD harus lebih kreatif menyikapi persoalan yang muncul agar DPD secara kelembagaan diperhitungkan dan lebih populer.

Mantan Kepala Pusat Pengkajian Kemajelisan MPR, Janedjri M Gaffar, sepakat dengan penyataan Refly. Dia menilai penguatan kelembagaan DPD dapat dilakukan dengan membuktikan kinerjanya pada masyarakat di daerah.

“Kinerja DPD RI selama ini, apakah sudah sesuai track dan sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di daerah," kata Janedjri.

Menurutnya, jika kinerja DPD sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di daerah, tentunya masyarakat di daerah akan membela DPD. Akan tetapi, jika masyarakat di daerah apatis dan tidak menunjukkan kepeduliannya kepada DPD, maka anggota DPD harus melakukan koreksi ke dalam, apakah kinerjanya selama ini sudah memberikan manfaat untuk masyarakat.

"DPD RI harus menunjukkan dan membuktikan kinerjanya benar-benar memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah. DPD RI harus bersama-sama memperjuangkan aspirasi masyarakat daerah," katanya.

Mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi ini melihat, ada banyak aspirasi masyarakat di daerah, bukan hanya persoalan ekonomi. Janedjri melihat, ada persoalan otonomi daerah, persoalan sosial, budaya, dan sebagainya.

Tags:

Berita Terkait