Ini Pertimbangan Hakim yang Memberatkan dalam Vonis 20 Tahun Putri Candrawathi
Utama

Ini Pertimbangan Hakim yang Memberatkan dalam Vonis 20 Tahun Putri Candrawathi

Berbelit-belit dan tidak berterus terang memberikan keterangan di persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan, maka tidak ada hal yang meringankan bagi Putri Candrawathi dalam amar putusan.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Salah satu terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi. Foto: RES
Salah satu terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi. Foto: RES

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Senin (13/2) menjatuhkan vonis kepada istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi dengan vonis 20 tahun penjara. 

Dalam sidang yang dilaksanakan secara terbuka tersebut, Hakim menyatakan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan bersalah serta turut melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso.

Baca Juga:

Hakim juga mengatakan apa yang dimuat di dalam nota pembelaan Putri Candrawathi dan tim penasihat hukumnya harus ditolak, serta lampiran surat yang diajukan dipandang tidak dapat menjadi pendukung nota pembelaan tim penasihat hukum Putri Candrawathi sehingga harus dikesampingkan.

Dalam persidangan pembacaan vonis, Hakim menjelaskan secara rinci pertimbangan-pertimbangan dalam menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi, mulai dari motif hingga posisinya yang tidak dapat menjadi teladan dan contoh bagi anggota Bhayangkari lainnya.

“Sangat disayangkan motif terdakwa Putri Candrawathi tidak terungkap dalam persidangan. Mengapa terdakwa harus membuat cerita yang menyesatkan sedemikian rupa yang membuat Ferdy Sambo menjadi begitu marah dan terpicu amarahnya hingga merancang membunuh korban Yosua,” kata Hakim menjelaskan.

Menurut Hakim, akibat cerita yang dibuat Putri Candrawathi berakibat ia tidak dapat kembali dan terjebak di cerita yang dibuatnya sendiri hingga ikut serta dalam rencana pembunuhan korban padahal hubungan antara keduanya dekat dan sangat baik.

Selain tidak ditemukannya motif, Hakim tidak menemukan alasan pembenar maupun alasan yang menghapuskan kesalahan Putri Candrawathi, oleh karena itu Putri Candrawathi harus bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya.

Hakim sebelum menjatuhkan putusan telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi Putri Candrawathi, di antaranya posisi Putri Candrawathi selaku anggota Bhayangkari yang seharusnya dapat menjadi teladan dan menjadi contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.

“Perbuatan  terdakwa mencoreng nama baik Bhayangkari, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang memberikan keterangan di persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya, justru memposisikan dirinya sebagai korban sehingga hal-hal yang meringankan tidak ada,” tegas Hakim.

Hal lain yang memberatkan Putri Candrawathi adalah tidak mengakui kesalahannya yang berdampak dan menimbulkan kerugian besar bagi orang lain.

“Perbuatan terdakwa berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar kepada berbagai pihak baik materil maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian,” tambah Hakim.

Mengingat Pasal yang dijatuhi kepada Putri Candrawathi, yaitu Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta ketentuan lain, maka menyatakan mengadili Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta melakukan pembunuhan berencana.

Tags:

Berita Terkait