Ini Perbedaan Tebusan Harta di Dalam dan Luar Negeri
Berita

Ini Perbedaan Tebusan Harta di Dalam dan Luar Negeri

Uang tebusan di luar negeri lebih besar daripada di dalam negeri.

FNH
Bacaan 2 Menit
Presiden Joko Widodo berpidato saat sosialisasi UU Pengampunan Pajak di Jakarta (01/8). Foto: RES
Presiden Joko Widodo berpidato saat sosialisasi UU Pengampunan Pajak di Jakarta (01/8). Foto: RES
Gencarnya sosialisasi UU No. 11 Tahun 2016  tentang Pengampunan Pajak menunjukkan komitmen dan harapan agar program tax amnesty berhasil. Sosialisasi juga mengandung arti ada banyak hal yang perlu dipahami masyarakat agar tidak salah paham. Apalagi saat ini UU Pengampunan Pajak sudah diajukan untuk diuji terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi.

Salah satu yang perlu dipahami adalah status harta wajib pajak (WP) peserta amnesti pajak, baik di dalam maupun di luar negeri. Salah satu tujuan pengampunan pajak adalah repatriasi atau menarik uang WP yang diparkir di luar negeri. Sesuai dengan UU Pengampunan Pajak, ada  perbedaan besaran uang tebusan yang harus dibayar oleh WP.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menyebut  dua perbedaan uang tebusan antara harta yang ada di dalam negeri dan di luar negeri. Meskipun ada aturan repatriasi, jika WP enggan membawa hartanya kembali ke Indonesia seperti dalam bentuk uang, besaran uang tebusan yang dikenakan akan berbeda. “Besarannya berbeda, baik itu bentuk uang maupun harta seperti apartemen atau lainnya,” kata Ken.

Apa perbedaannya? Pertama, bagi harta yang berada di dalam wilayah Indonesia dan diinvestasikan di dalam wilayah Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan, besaran uang tebusan adalah 2 persen untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak UU Pengampunan Pajak diberlakukan.

Selanjutnya, sebesar tiga persen untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan keempat terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai 31 Desember 2016, lima persen untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak  1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.

Kedua, untuk harta yang berada di luar wilayah Indonesia  dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Indonesia akan dikenakan 4 persen untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.

Kemudian, 6 persen untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan keempat terhitung sejak UU Pengampunan Pajak berlaku hingga 31 Desember 2016; dan 10 persen untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017. Aturan ini tertuang di dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU Pengampunan Pajak.

Dalam pidatonya saat sosialisasi Tax Amnesty yang diselenggarakan oleh APINDO kemarin, Senin (01/8), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan bahwa kebijakan pengampunan pajak nertujuan untuk memberikan kepastian hukum.

“Payung hukum agar yang memiliki uang tadi yakin bahwa kalau sudah deklarasikan aset, repatriasi uangnya masuk itu sudah ada payung hukum pasti. Dan sekarang kita sudah punya UU Tax Amnesty,” kata Jokowi.

Dengan adanya pengampunan pajak ini, Jokowi menghimbau kepada seluruh warga Negara Indonesia yang menyimpan dana di luar negeri dibawa masuk ke Indonesia.  Dana tersebut, lanjut Jokowi, tidak akan berkurang serupiah pun, bahkan lebih bermanfaat bagi rakyat Indonesia.

“Karena kita hidup di Indonesia, makan di Indonesia, bertempat tinggal di Indonesia, mencari rezeki di Indonesia. Dibawa ke sini juga nggak berkurang serupiah pun. Kalau diinvestasikan, peluang yang ada di Indonesia dibandingkan dengan di luar, di tempat kita lebih baik dengan return yg lebih baik. Saya yakin itu,” ujar Jokowi.

Selain itu, jika dana repatriasi sudah masuk, Jokowi yakin Indonesia akan memiliki peluang besar untuk membangun negara. Infrastruktur seperti jalan tol tidak lagi menggunakan APBN. APBN akan difokuskan untuk dana desa, perbaikan pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, dan lain sebagainya.

“Arahnya ke sana. Dan sangat bermanfaat bagi ekonomi nasional kita. Kalau arus uang masuk datang, penguatan rupiah pasti terjadi. Meskipun akan dikendalikan juga oleh BI, kalau terlalu kuat daya saing kita tidak akan kompetitif,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait